Tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dan tidak memenuhi target kerja yang telah disepakati.
Ketiga, diberhentikan dengan tidak hormat. Pemberhentian ini dapat diakibatkan karena melakukan tindakan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan.
Selain itu, diberhentikan dengan tidak hormat juga dapat diakibatkan karena menjadi anggota/pengurus partai politik dan dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Timur 25 November 2020, Beberapa Daerah Berpotensi Hujan Petir
Pada rencana rekrutmen 1 juta guru PPPK ini, Suharmen juga mengatakan bahwa BKN akan berperan mulai dari proses pelaksanaan seleksi pendaftaran sampai dengan penetapan nomor induk PPPK.
Adapun terkait seleksi pendaftaran PPPK, BKN akan menyiapkan portal SSCASN-PPPK yang akan diintegrasikan dengan Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dapodik) dan Data Kependudukan (Dukcapil).***