BKN: Masa Kerja PPPK Bisa Diperpanjang atau Berakhir Jika Terjadi Beberapa Hal ini, Simak Lengkapnya

- 25 November 2020, 14:28 WIB
Wajib Tahu! Ini Katagori Pemberhentian dan Mekanisme Kontrak Masa Kerja Guru PPPK dari BKN
Wajib Tahu! Ini Katagori Pemberhentian dan Mekanisme Kontrak Masa Kerja Guru PPPK dari BKN /Tangkapan layar YouTube/Kemendikbud RI

LINGKAR KEDIRI – Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen mengatakan bahwa masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berlangsung paling singkat selama 1 tahun.

Perjanjian juga dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi, pencapaian kerja, dan kesesuaian kompetensi yang disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi.

Mekanisme masa kerja PPPK disampaikan oleh Suharmen menyusul dengan rencana Pemerintah melakukan rekrutmen 1 juta formasi guru calon PPPK yang diumumkan resmi pada Senin, 23 November 2020.

Baca Juga: Libur Panjang Masa Pandemi, Tak Ada Kenaikan Aktivitas Ekonomi, Menkeu: Tapi Menambah Kasus COVID-19

Baca Juga: Perilisan Album Terbaru NCT RESONANCE Pt.2 Terpaksa Ditunda, Ini Penyebabnya!

Dalam pemaparannya, Suharmen juga menjelaskan terkait mekanisme berakhirnya kontrak kerja PPPK yang meliputi beberapa hal berikut ini:

Pertama, diberhentikan dengan hormat. Hal ini dapat berupa jangka waktu kerja yang telah berakhir, meninggal dunia, atas permintaan pribadi, perampingan organisasi serta tidak menjalankan tugas dan kewajiban kerena tidak cakap jasmani/rohani.

Kedua, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Hal ini dapat berupa akibat dihukum penjara karena melakukan tindak pidana paling singkat 2 tahun.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Hari Ini 25 November 2020: Tonton Tokopedia WIB

Tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dan tidak memenuhi target kerja yang telah disepakati.

Ketiga, diberhentikan dengan tidak hormat. Pemberhentian ini dapat diakibatkan karena melakukan tindakan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan.

Selain itu, diberhentikan dengan tidak hormat juga dapat diakibatkan karena menjadi anggota/pengurus partai politik dan dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Timur 25 November 2020, Beberapa Daerah Berpotensi Hujan Petir

Pada rencana rekrutmen 1  juta guru PPPK ini, Suharmen juga mengatakan bahwa BKN akan berperan mulai dari proses pelaksanaan seleksi pendaftaran sampai dengan penetapan nomor induk PPPK.

Adapun terkait seleksi pendaftaran PPPK, BKN akan menyiapkan portal SSCASN-PPPK yang akan diintegrasikan dengan Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dapodik) dan Data Kependudukan (Dukcapil).***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah