Parah! Pendeta di Surabaya Cabuli Anak Dibawah Umur Selama 16 Tahun, Hukuman 10 Tahun Penjara

- 22 September 2020, 06:40 WIB
ILUSTRASI pencabulan terhadap anak-anak.*/DOK. PRFM
ILUSTRASI pencabulan terhadap anak-anak.*/DOK. PRFM /

Lingkar Kediri-Pengadilan Surabaya melalui Majelis Hakim telah memvonis pendeta dengan inisial HL dengan menetapkan hukuman 10 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, oknum pendeta tersebut telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah usia.

Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Turun! BTS Raih Nomer 2 di Top 100 Billboard dengan Lagu Dynamite

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan pidana denda Rp100 juta subsidair enam bulan," ujarnya saat membacakan amar putusan di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin.

Dalam perkara ini, HL dilaporkan mencabuli seorang korbannya selama sekitar 16 tahun atau sejak korban yang berinisial IW berusia umur 10 tahun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Terkini 22 September 2020: Banyak yang Memuaskan Namun Leo Harus Berhati-hati

Baca Juga: Jadwal TV 22 September 2020: Kompas TV, Net TV Hingga Trans 7

Korban yang kini berusia 26 tahun kemudian membongkar kasus ini pada bulan Maret lalu saat hendak menikah.

Sebagiaman dikutip Lingkar Kediri dari Warta Ekonomi dalam "Cabuli Anak di Bawah Umur, Pendeta HL Dijatuhi Vonis 10 Tahun",Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait yang intens sejak awal mengikuti proses persidangan perkara ini mengapresiasi putusan majelis hakim.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x