Parah! Pendeta di Surabaya Cabuli Anak Dibawah Umur Selama 16 Tahun, Hukuman 10 Tahun Penjara

- 22 September 2020, 06:40 WIB
ILUSTRASI pencabulan terhadap anak-anak.*/DOK. PRFM
ILUSTRASI pencabulan terhadap anak-anak.*/DOK. PRFM /

"Kami apresiasi Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang telah menangani perkara ini dengan adil sehingga unsur-unsur pidana-nya terpenuhi," katanya.***(Redaksi Warta Ekonomi)

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah