PPKM Darurat Akan Diperpanjang hingga 17 Agustus 2021 Sesuai yang Disampaikan Sri Mulyani, Simak Faktanya

- 14 Juli 2021, 17:15 WIB
PPKM Darurat Akan Diperpanjang hingga 17 Agustus 2021 Sesuai yang Disampaikan Sri Mulyani, Simak Faktanya
PPKM Darurat Akan Diperpanjang hingga 17 Agustus 2021 Sesuai yang Disampaikan Sri Mulyani, Simak Faktanya /Instagram @smindrawati/

LINGKAR KEDIRI – Baru-baru ini dihebohkan oleh Informasi yang beredar mengenai Mentri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang menyatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diperpanjang.

Ditambah lagi perpanjangan PPKM darurat hingga pada 17 Agustus 2021 mendatang.

Baca Juga: Sesepuh Kejawen Ungkap 7 Satrio Piningit Tersebar di Nusantara, Siapakah Diantaranya?

Hal itu tentunya membuat warga khawatir lantaran PPKM darurat dapat membatasi gerak mereka, utamanya dalam sektor ekonomi.

Kabar diperpanjangnya PPKM Darurat oleh Sri Mulyani sampai 17 Agustus 2021 itu diketahui beredar melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

Dalam pesan yang beredar, Sri Mulyani mengatakan bahwa masyarakat diminta untuk tidak panik.

Baca Juga: Ramal di Tahun 2021 Akan Banyak Bencana, Wanita Indigo Ini Sebut Waspada Santet Merajalela

"PPKM Darurat diperpanjang sampe 17 Agustus 2021, Kondisi itu kemungkinan akan dihadapi Indonesia jika penyebaran COVID-19 terus memuncak hingga lebih dari pekan kedua Juli 2021 yang kemudian diikuti oleh perpanjangan pembatasan sosial sampai dengan pekan ketiga Agustus," bunyi pesan yang beredar itu.

Dilansir dari laman resmi Kominfo, klaim yang mengatakan bahwa PPKM Darurat diperpanjang hingga 17 Agustus 2021 ialah tidak benar alias hoaks.

Baca Juga: Innalillahi Ustadz Abdul Somad Dikabarkan Meninggal Dunia “Kena Azab Akhirnya UAS Pergi” Simak Faktanya

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x