LINGKAR KEDIRI – Baru-baru ini dihebohkan oleh Informasi yang beredar mengenai Mentri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang menyatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diperpanjang.
Ditambah lagi perpanjangan PPKM darurat hingga pada 17 Agustus 2021 mendatang.
Baca Juga: Sesepuh Kejawen Ungkap 7 Satrio Piningit Tersebar di Nusantara, Siapakah Diantaranya?
Hal itu tentunya membuat warga khawatir lantaran PPKM darurat dapat membatasi gerak mereka, utamanya dalam sektor ekonomi.
Kabar diperpanjangnya PPKM Darurat oleh Sri Mulyani sampai 17 Agustus 2021 itu diketahui beredar melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
Dalam pesan yang beredar, Sri Mulyani mengatakan bahwa masyarakat diminta untuk tidak panik.
Baca Juga: Ramal di Tahun 2021 Akan Banyak Bencana, Wanita Indigo Ini Sebut Waspada Santet Merajalela
"PPKM Darurat diperpanjang sampe 17 Agustus 2021, Kondisi itu kemungkinan akan dihadapi Indonesia jika penyebaran COVID-19 terus memuncak hingga lebih dari pekan kedua Juli 2021 yang kemudian diikuti oleh perpanjangan pembatasan sosial sampai dengan pekan ketiga Agustus," bunyi pesan yang beredar itu.
Dilansir dari laman resmi Kominfo, klaim yang mengatakan bahwa PPKM Darurat diperpanjang hingga 17 Agustus 2021 ialah tidak benar alias hoaks.
Fakta sesungguhnya, Juru Bicara Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Jodi Mahardi telah membantah informasi yang beredar tersebut.
Tak hanya itu, Jodi juga mengungkapkan, pemerintah masih akan menerapkan rencana awal, di mana PPKM darurat diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Selain Jodi, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito turut mengatakan, informasi terkait perpanjangan PPKM Darurat hingga 17 Agustus 2021 adalah hoaks.
Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Seputartangsel.com dengan judul “Sri Mulyani Dikabarkan Nyatakan PPKM Darurat Diperpanjang hingga 17 Agustus 2021, Begini Faktanya”.***