Tren Inovasi Digital, Mulai 1 Juli 2021, BI Berlakukan Reformasi Sistem Pembayaran Jadi Satu Pintu

8 Januari 2021, 19:08 WIB
Logo Bank Indonesia /Pikiran Rakyat

LINGKAR KEDIRI – Menyikapi pesatnya perkembangan ekonomi keuangan digital di Tanah Air, Bank Indonesia (BI) melakukan pernerbitan regulasi baru yang mereformasi 135 ketentuan terkait sistem pembayaran menjadi satu.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/23/PBI/2020.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta menyampaikan bahwa, PBI telah terbit pada 30 Desember 2020.

Baca Juga: Rahasia 'Pitutur' yang Dilakukan Orang Jawa Bikin Hidup Adem Ayem Tentrem

Baca Juga: 5 Pantangan Orang Jawa Yang Tidak Boleh Dilanggar, Berhati-Hatilah!

Akan mulai diberlakukan pada 1 Juli besok, dengan sekitar 10 aturan turunan yang akan terbit menyusul sebelum peraturan reformasi itu berlaku.

Filianingsih Hendarta mengatakan bahwa pengaturan tersebut lahir dengan mencermati tren inovasi digitalisasi yang membuat model bisnis berubah dengan cepat dan kompleks, bahkan produk dan jasa muncul dalam hitungan minggu hingga harian.

Inovasi tersebut membutuhkan dana yang besar untuk dukungan investasi Sumber daya Manusia (SDM) hingga teknologi.

Baca Juga: Pasti Berhasil! 5 Tanaman Hias Penarik Rezeki Menurut Feng Shui

Namun sangat disayangkan, dana inovasi terbatas di dalam negeri.

Salah satu jalan keluarnya adalah kucuran dana investasi tidak terkecuali investor luar negeri.

Dengan adanya PBI, diharapkan mampu menyeimbangkan inovasi digital namun tetap menjaga stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman dan andal dengan tetap memperluas akses dan perlindungan konsumen.

Baca Juga: Sidang Sengketa Pilkada 26 Januari 2021, Begini yang Dipersiapkan Bawaslu

Secara umum, reformasi pengaturan diarahkan untuk menata kembali struktur industri sistem pembayaran, serta memayungi ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran secara menyeluruh yang sejalan dengan perkembangan ekonomi dan keungan digital.

Adapun pokok-pokok yang diatur dalam PBI Sistem Pembayaran antara lain, visi sistem pembayaran Indonesia, kewenangan BI di bidang sistem pembayaran, serta tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan sistem pembayaran.

Kemudian, komponen sistem pembayaran, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, perizinan penyedia jasa pembayaran (PJP) dan penetapan penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran (PIP).

Baca Juga: Fadilah Baca Surat Al-kahfi di Hari Jum'at, Simak Berikut Penjelasannya

BI nantinya akan melakukan penyesuaian yakni untuk perizinan bagi PJP dan penetapan PIP.

Dalam proses perizinan itu, PJP akan dikelompokkan dalam tiga kategori yakni Penyelanggara Sistem Pembayaran Sistematik (PSPS), Penyelanggara Sistem Pembayaran Kritikal (PSPK) dan Penyelanggara Sistem Pembayaran Umum (PSPU).

Klasifikasi tersbut bedasarkan 4 kriteria yakni ukuran berkaitan dengan volume, hingga transaksi, kemudian keterhubungan dengan PJP lain, substitutability (bisa digantikan atau tidak) dan yang terakhir adalah kompleksitas produk dan layanan.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler