25 Platform Fintech Lending yang Terdaftar dan Memiliki Ijin Usaha di OJK

22 Januari 2021, 10:39 WIB
Fintech landing yang memiliki izin usaha di OJK yang terdaftar sebanyak 25 /Emaji/Pixabay

 

 

LNGKAR KEDIRI - Sampai dengan hari ini, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar adalah sebanyak 161 perusahaan dan yang memiliki ijin usaha sebanyak 25 perusahaan.

Terdapat 3 fintech yang batalkan Tanda Bukti Terdaftar sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi antara lain: PT Pinjam Meminjam Global, PT Nusantara Digital Techno, dan PT Unikas Indonesia Pasifik.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Baca Juga: Karena Reyna, Andin Menjadi Murka pada Aldebaran? Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini

Baca Juga: Donald Trump Tunjuk Sosok Ini Untuk Hadapi Persidangan Pemakzulan

Berikut list platform yang terdaftar dan memiliki ijin usaha :

Berikut list platform yang terdaftar dan memiliki ijin usaha :

1. Danamas
2. Investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. KIMO
6. TOKO MODAL

Baca Juga: UPDATE Kasus Covid 19 Bertambah 11.703 Kasus Baru pada 22 Januari 2020

7. UANG TEMAN
8. Modalku
9. KTA Kilat
10. Kredit Pintar
11. Maucash
12. Finmas
13. KlikACC

Baca Juga: Inilah Cara Ampuh Agar Pintu Rezeki Terbuka
14. Akseleran
15. Ammana
16. PinjamanGo
17. KOINWORKS
18. Pohondana
19. MEKAR
20. Adakami

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Segera Cair, Cek Nama Anda dan Simak Ulasan Cara Mendapatkannya
21. Esta Kapital
22. KREDITPRO
23. FINTAG
24. RUPIAH CEPAT
25. CROWDO.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: OJK

Tags

Terkini

Terpopuler