Cek Nama Penerima Bantuan UMKM 1,2 Juta di Eform BRI 2021 Beserta Alasan Bantuan Tak Kunjung Cair ke Rekening

17 Agustus 2021, 10:19 WIB
Simak Cara Cek Daftar Nama pada BLT UMKM Rp1,2 Juta /PEXELS/liliana-drew

 

LINGKAR KEDIRI – Dalam keterangan konferensi pers, Pemerintah memaparkan akan memberikan bantuan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Bantuan pemerintah bagi penerima UMKM senilai 1,2 juta rupiah.

Untuk mendapatkan bantuan UMKM dari pemerintah dapat Anda mengisi data NIK KTP dengan lengkap melalui link eform.bri.co.id.

Baca Juga: Ki Sabdalangit Ramalkan Suro Tundhan di HUT Kemerdekaan Indonesia Ke 76, yang Berarti Banyak Hal Tertunda

Lantas bagaimana bila Anda mengalami masalah pada saat cek nama penerima bantuan via Eform BPUM BRI Tahap 3?

Dilansir Lingkar Kediri dari Berita DIY, mengapa nama Anda tidak terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM, alasannya sebagai berikut.

Sebelumnya Anda harus menyiapkan NIK KTP untuk login di laman eform.bri.co.id. Adapun cara cek BPUM BRI Tahap 3 sebagai berikut.

Baca Juga: Pertanda Kiamat Sudah Mulai Muncul, Salah Satunya Bayangan Ka'bah yang Tak Lagi Tampak

  1. Buka laman eform.bri.co.id
  2. Scroll ke bawah dan klik BPUM
  3. Masukan NIK KTP yang Anda daftarkan sebagai penerima bantuan BLT UMKM
  4. Masukan kode capcha sesuai dengan yang tertera
  5. Lalu klik Proses Inquiry

Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima UMKM, maka selanjutnya Anda akan diarahkan ke halaman reservasi untuk mendapatkan kode referensi agar dana bantuan UMKM 1,2 juta rupiah cair ke rekening Anda.

Kemenkop UMKM telah memberikan cara untuk reservasi online, selengkapnya sebagai berikut.

  1. Nasabah mengakses eform.bri.co.id sesuai dengan cara di atas.
  2. Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Baca Juga: Kado Hari Kemerdekaan Indonesia, Epidemolog UI Sampaikan Kabar Bahagia Mengenai Perkembangan Pandemi Covid-19

Jika tidak memenuhi syarat, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

  1. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KT, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerha dan Jadwal Antrean.
  2. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, nomor referensi akan muncul dan Anda wajib mengingat dan simpan.
  3. Nasabah datang ke UKO sesuai jadwal, jika terlewat oleh antrean lain, nasabah harus melakukan reservasi ulang.

Dilansir dari Twitter Kemenkop UKM menjelaskan, bantuan UMKM periode Juli, Agustus, September 2021 akan diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima bantuan.

“Penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021 terbagu ke dalam 3 periode: Juli, Agustus, September 2021. Uang senilai 1,2 juta rupuah disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria,” ujar Kemenko UKM dari Twitter @KemenkopUKM pada 23 Juli 2021.

Baca Juga: Najwa Shihab: Pilek Dicovidkan, Darah Tinggi Dicovidkan, Bupati Banjarnegara: Saya Minta Maaf Gak akan Ulangi

Adapun beberapa kriteria penerima bantuan UMKM, diantaranya yaitu WNI, memiliki usaha mikro, tidak sedang mengajukan KUR, bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

Kesimpulannya, alasan mengapa nama Anda tidak terdaftar jadi penerima bantuan yaitu karena tidak memenuhi kriteria diatas.

Atau karena Anda sudah pernah menerima bantuan UMKM sebelumnya, hal ini ditegaskan oleh Kemenkop UKM bahwa bantuan ini untuk pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima BPUM.

Disclaimer: Berita ini sebelumnya telah tayang pada BeritaDIY dengan judul "Alasan Nama Tidak Terdaftar BPUM via Eform BRI Tahap 3 Beserta Solusi BLT UMKM Tak Pernah Cair".***

 

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler