Kedua, perorangan yang menerima KPR RS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta, dan ketiga, perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar.
Melalui Program Keringanan Utang dengan mekanisme crash program, para debitur dengan kriteria di atas diberikan keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas piutang negara.
Baca Juga: Waspadai Pishing, Formulir Elektronik Progam PTSL Hanya Menggunakan Domain ini
Keringanan tersebut antara lain pengurangan pembayaran pelunasan utang, yang meliputi keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lain, serta tambahan keringanan utang pokok.
Besaran tarif keringanan yang diterapkan mulai dari 35 persen hingga 60 persen untuk sisa utang pokok, dengan tambahan keringanan sebesar 50 persen apabila lunas sampai dengan Juni2021, 30 persen pada Juli sampai dengan September 2021, dan 20 persen pada Oktober sampai 20 Desember 2021.
Baca Juga: Waspadai Pishing, Formulir Elektronik Progam PTSL Hanya Menggunakan Domain ini
Sementara itu, moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara, hanya diberikan kepada debitur yang juga memiliki kondisi khusus, yaitu terbukti terdampak pandemi Covid-19 dan pengurusan piutang negaranya baru diserahkan setelah ditetapkan status bencana nasional pandemi Covid-19.
Moratorium yang diberlakukan ialah penundaan penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain, penundaan pelaksanaan lelang, dan/atau penundaan paksa badan hingga status bencana nasional pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.