Kementerian Keuangan Beri Keringanan Utang untuk UMKM dan Debitur Kecil, Simak Begini Mekanismenya

- 27 Februari 2021, 15:03 WIB
Gedung Kementerian Keuangan.
Gedung Kementerian Keuangan. /Dok. Kemenkeu

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Vaksin Covid-19 Efek Sampingnya Bisa Membuat Muka dan Mata Bengkak? Simak Faktanya

Baca Juga: Waspadai Pishing, Formulir Elektronik Progam PTSL Hanya Menggunakan Domain ini

Dengan fokus kepada debitur kecil, program Keringanan Utang tidak berlaku untuk piutang negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan (TGR/TP), piutang negara yang berasal dari ikatan dinas.

Serta, piutang negara yang berasal aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), dan yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Vaksin Covid-19 Efek Sampingnya Bisa Membuat Muka dan Mata Bengkak? Simak Faktanya

Baca Juga: Waspadai Pishing, Formulir Elektronik Progam PTSL Hanya Menggunakan Domain ini

Program Keringanan Utang diharapkan dapat bermanfaat sebagaisalah satu stimulus ekonomi bagi masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, pemerintah mengajak agar masyarakat, khususnya para debitur atau penanggung utang, dapataktif berpartisipasi pada program ini, dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) paling lambat 1 Desember 2021.***

 

 

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x