Perlu diketahui bahwa BPUM sudah cair 100 persen kepada pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi covid-19 di tanah air hingga November 2021 ini.
Baca Juga: Indonesia Dihina Lantaran Beli Pesawat Bekas, Menteri Pertahanan Lakukan Hal Tak Disangka
Kementerian Koperasi dan UKM telah merealisasikan penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar 100 persen dari total target 12,8 juta penerima pada tahun 2021 ini.
Penyaluran BPUM dilakukan dalam dua tahap, masing-masing 9,8 juta penerima dengan anggaran Rp11,76 triliun hingga Juli 2021 dan 3 juta penerima dengan anggaran Rp3,6 triliun hingga November 2021.
Penerima BPUM adalah mereka yang nomor KTP yang terdaftar di eform BRI Tahap 3 maupun Banpres BPUM BNI.
Baca Juga: Mengejutkan, Ibunda Rizky Billar Menyangkal Bahwa Anak Lesti Kejora Kelak Bukan Cucu Pertamanya
Para pemilik nomor KTP tersebut sudah adalah orang-orang yang memiliki sejumlah kriteria yang sudah ditetapkan pemerintah, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
Dibuktikan dengan memiliki nomor induk kependudukan atau nomor KTP
2. Memiliki usaha mikro