Dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
3. Bukan golongan terlarang
Baca Juga: Kasus Subang: Mengejutkan, Arwah Tuti dan Amel Menampakkan Diri di Mobil Alphard?
Mereka adalah para pemilik nomor KTP yang berprofesi di bawah ini:
- Aparatur Sipil Negara (ASN), baik CPNS maupun PPPK
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Personel Kepolisian Republik Indonesia (Polisi)
- Karyawan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
4. Tidak sedang menerima KUR dari perbankan
Dilansir dari Berita DIY dalam artikel "Selamat Nomor KTP Ini Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Siapkan 3 Berkas Ini Buat Ambil BPUM BRI dan BNI Tahap 3," hal ini dikarenakan BPUM hanya menyasar pelaku usaha mikro yang belum terjamah perbankan atau unbankable.