LINGKAR KEDIRI – DPR RI pada 7 Oktober 2021 lalu sebelumnya telah mengesahkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
UU HPP ini sendiri juga telah diresmikan Presiden Joko Widodo menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 pada 29 Oktober 2021.
Baca Juga: Usia 50 Tahun, Para Ahli Ungkap, Setelah Minum Ini, Bebas Penyakit dan Memanjangkan Umur
Dilansir LingkarKediri.pikiran-rakyat dari ANTARA, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menilai bahwa UU HPP ini sangat penting karena berdampak baik dalam reformasi perpajakan.
Tak hanya itu, UU ini juga akan mendorong sistem yang adil dan sehat, serta efektif, akuntabel.
Baca Juga: Penunggu Gunung Lawu Turun, Beri Pesan Nasib Pulau Jawa, dan Munculnya Satrio Piningit?
Lebih lanjut, UU HPP bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi.
Sehingga melalui undang-undang tersebut diharapkan adanya pengoptimalan pendapatan negara.
Secara garis besar, UU HPP terdiri dari sembilan bab yang memiliki 6 cakupan pengaturan, di antaranya: