Baca Juga: Bukan Mantan Pacar Amel, Pelaku Pembunuhan di Subang Lebih Mirip Ini? Anjas: Pelaku Masih Bekeliaran
- Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Program Pengungkapan Sukarela (PPS)
- Pajak Karbon
- Cukai
Baca Juga: Peringatan! Tangan Sering Alami Nyeri Kesakitan, Karena Diakibatkan oleh Hal Ini, Cek Segera
Secara garis besar, terdapat beberapa perubahan dan penyesuaian pengaturan pajak dalam UU HPP.
- NIK menjadi NPWP
- Penghasilan di atas Rp5 Miliar dikenakan tarif pajak
- Tarif PPh Badan menjadi 22%
- Tarif PPN menjadi 11%
- Penambahan Objek Pajak PPN
- Program Pengungkapan Sukarela
- Penerapan Pajak Karbon
Perubahan dan penyesuaian melalui UU HPP ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk menjalankan kepatuhan perpajakannya secara sukarela, dan tentunya memberikan kemudahan dan kesederhanaan untuk menjalankannya.
Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***