LINGKAR KEDIRI – Sebagai regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan mempromosikan perdagangan aset kripto di dalam negeri.
"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam akun Instagram resmi OJK di Jakarta, Selasa, dilansir LingkarKediri dari ANTARA.
Cryptocurrency adalah jenis komoditas yang dapat berfluktuasi nilainya setiap saat, sehingga orang perlu memahami risikonya.
OJK tidak memantau atau mengatur aset kripto. Pengaturan dan pengawasan Cryptocurrency dilakukan oleh Commodity Futures Trading Regulatory Authority (Bappebti).
Baca Juga: Usia di Atas 65 Tahun Jangan Berlebihan Konsumsi Makanan Ini, Sebabkan Kentut Terus-menerus
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) mewanti-wanti mengenai investasi kripto saat ini untuk menghindari potensi korban penawaran dari pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Bappebti sehingga merugikan masyarakat.
SWI telah memblokir perusahaan, PT Rechain Digital Indonesia, dari memperdagangkan aset kripto VidyCoin dan Vidyx tanpa izin.