LINGKAR KEDIRI – Sebagai regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan mempromosikan perdagangan aset kripto di dalam negeri.
"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam akun Instagram resmi OJK di Jakarta, Selasa, dilansir LingkarKediri dari ANTARA.
Cryptocurrency adalah jenis komoditas yang dapat berfluktuasi nilainya setiap saat, sehingga orang perlu memahami risikonya.
OJK tidak memantau atau mengatur aset kripto. Pengaturan dan pengawasan Cryptocurrency dilakukan oleh Commodity Futures Trading Regulatory Authority (Bappebti).
Baca Juga: Usia di Atas 65 Tahun Jangan Berlebihan Konsumsi Makanan Ini, Sebabkan Kentut Terus-menerus
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) mewanti-wanti mengenai investasi kripto saat ini untuk menghindari potensi korban penawaran dari pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Bappebti sehingga merugikan masyarakat.
SWI telah memblokir perusahaan, PT Rechain Digital Indonesia, dari memperdagangkan aset kripto VidyCoin dan Vidyx tanpa izin.
Karena adanya pihak yang tidak bertanggung jawab, masyarakat umum harus berhati-hati saat mengambil tawaran investasi dalam aset kripto dengan keuntungan tetap.
Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat daftar pedagang kripto dan daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.
Baca Juga: Racun dari Tubuh Keluar Semua, Bebas Penyakit Kronis, Setelah Minum Air Rebusan Ini, Imun Meningkat
Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***