Info Kripto, Bitcoin Kembali Naik 8,82 Persen Menjadi 40.611 Dolar AS

- 6 Februari 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi Kripto.
Ilustrasi Kripto. //Pexels/RODNAE Production

Namun, OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto.

Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

 Baca Juga: Amel Bukanlah Target Utama Pembunuhan di Subang? Analisa Baru Pengungkapan Kasus Muncul

Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***

Halaman:

Editor: Yulian Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x