Jabatan Donald Trump Berakhir, Ia Tetap akan Disidang dan Mendapat Konsekuensi Hukum

- 26 Januari 2021, 16:13 WIB
Ilustrasi Donald Trump yang akan dimakzulkan pada 8 Februari 2021.
Ilustrasi Donald Trump yang akan dimakzulkan pada 8 Februari 2021. /PIXABAY/

LINGKAR KEDIRI - Masa jabatan Donald Trump menjadi Presiden Amerika Serikat memang sudah berakhir.

Miliarder yang lengser sebagai presiden Amerika Serikat (AS) itu sebelum lengser menghabiskan hari-hari terakhirnya di Washington DC dengan terputus dari legiun dan para pendukungnya.

Bahkan ia juga dilarang  bermedia sosial Twitter dan Facebook. Hal itu lantaran postingan provokatidnya yang dinilai bisa merugikan.

Baca Juga: Jangan Salah Kaprah! Mendagri Tito Karnavian: Vaksin Bukanlah Obat! Masyarakat Tetap Harus Terapkan 4M

Baca Juga: Beredar Video Instagram Bahwa Mobil Vaksin Covid-19 Tiba di Kabupaten Sumenep, Simak Ulasannya Disini!

Jika dilihat dari kejadian itu memang momen terakhir Trump menyedihkan.

Dan diketahui saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat resmi mengirim satu artikel pemakzulan terhadap Donald Trump ke Senat.

Jika nanti ia dinyatakan bersalah oleh Senat dalam sidang pemakzulan, Trump tak bisa lagi mencalonkan diri sebagai presiden AS pada 2024.

Baca Juga: Hati-hati!, Ketahui Ini Sebelum Pacaran dengan Zodiak Capricon, Segera Simak Begini Ulasannya!

DPR Amerika mengajukan pemakzulan terhadap Donald Trump atas tuduhan menghasut pendukungnya.

Juga melakukan penyerbuan terhadap Gedung Capitol AS pada 6 Januari lalu. Langkah ini tentu saja membuat DPR memicu Senat untuk memulai sidang pemakzulan.

Trump memang sudah lengser dari tanggal 20 Januari 2021. Namun, DPR AS tetap ingin statusnya sebagai Presiden AS dimakzulkan.

Baca Juga: Kemenkop UKM Fokus Pengembangan 6 Program Strategis Di Tahun 2021, Begini Penjelasannya

Rencananya sidang Senat terhadap Trump akan dimulai pada 8 Februari dan akan menjadi sidang pemakzulan yang kedua.

Pada sidang pemakzulan tahun lalu, Trump diselamatkan oleh Senat yang dikuasai Partai Republik.

Namun saat ini, Demokrat dan Republik setuju untuk menunda dimulainya persidangan Senat selama dua minggu untuk Trump mempersiapkan pembelaannya.

Baca Juga: Viral Kakek Sopir Angkot Dibayar Rp200 Rupiah, Ternyata Jadikan Ini Mata Pencahariannya Selama 46 Tahun

Ia masih diberi peluang pembelaan diri terhadap tuduhan "penghasutan pemberontakan" dan agar Senat mengonfirmasi calon kabinet Presiden Joe Biden.

Di sisi lain, Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump membuka kantor di Florida pada hari Senin yang akan menangani tugasnya sebagai mantan presiden AS.

Dan juga berusaha untuk melanjutkan agenda pemerintahannya.

Baca Juga: Mantan Sekretaris Kemensetneg Dipanggil KPK, Begini Kronologinya

"Kantor akan bertanggung jawab untuk mengelola korespondensi, pernyataan publik, penampilan, dan kegiatan resmi Presiden Trump untuk memajukan kepentingan Amerika Serikat dan untuk menjalankan agenda Pemerintahan Trump melalui advokasi, pengorganisasian, dan aktivisme publik," tulis sebuah pernyataan dilansir Reuters pada Selasa, 26 Januari.

Dalam sambutan perpisahan di hari terakhirnya sebagai presiden, Trump mengatakan kepada para pendukung bahwa, "Kami akan kembali dalam beberapa bentuk."

Usai itu, Trump tidak muncul di depan umum sejak terbang hari itu ke resor Mar-a-Lago miliknya di Palm Beach, Florida.

Baca Juga: Bingung Kembalikan Mood Pasangan? Inilah 6 Cara Yang Dapat Kamu Lakukan

Sebelum meninggalkan kantor, Trump pernah berbicara dengan rekannya tentang pembentukan partai politik yang disebut "Partai Patriot," dikutip dari laporan Wall Street Journal.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: REUTERS Wall Street Journal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah