Dikutip Lingkar Kediri dari artikel yang sebelumnya pernah tayang di Bekasi-pikiranrakyat.com dengan judul "Pengusiran Warga Palestina Akan Terus Berlanjut Demi Pemukim Israel di Masa Depan", organisasi Israel Peace Now mengatakan, pengusiran yang direncanakan adalah bagian dari rencana yang lebih luas oleh gerakan pemukim Israel.
Mereka berkoordinasi dengan otoritas Israel, berencana mengusir sekitar 100 keluarga dari Batan al-Hawa.
Ini berdasarkan klaim kepemilikan tanah oleh pemukim Israel sejak kisaran tahun 1948.
Sementara itu, Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) mengatakan, pengusiran yang tertunda adalah bagian dari undang-undang Israel, termasuk undang-undang khusus yang memfasilitasi pengambilalihan properti untuk pendirian permukiman.
Sebuah survei tindak lanjut oleh OCHA pada 2020, mengungkap setidaknya 218 rumah tangga Palestina di Yerusalem Timur telah mengajukan kasus penggusuran ke pengadilan.
Sebagian besar gugatan diprakarsai oleh organisasi pemukim, dimana ada sekitar 970 orang, termasuk 424 anak-anak, yang berisiko tinggal pengungsian akibat pengusiran.
“Mayoritas kasus baru teridentifikasi di daerah Batan al-Hawa Silwan, yang tetap menjadi komunitas dengan jumlah orang paling berisiko mengungsi karena kasus penggusuran yang sedang berlangsung,” ungkap OCHA.