LINGKAR KEDIRI - Melakukan tindak pidana maling uang rakyat adalah sesuatu yang dilarang bahkan akan merugikan banyak orang.
Akan tetapi tidak sedikit orang yang memiliki kesempatan dalam kesempitan mengambil keuntungan dari maling uang rakyat.
Biasanya dalam suatu negara akan ada sanksi tegas yang dilakukan penegak hukum apabila seseorang dinyatakan maling uang rakyat.
Baca Juga: China Disebut Miliki Rudal Hipersonik Berkemampuan Nuklir, Ini Respon yang Harus Dilakukan Amerika
Adapun bentuk hukuman dari orang yang maling uang rakyat di lima negara sebagaimana dilansir Lingkar Kediri dari Instagram @yukyukinfo berikut.
1. Republik Rakyat China (RRC)
Siapa sangka ternyata China adalah salah satu negara yang menindak tegas bagi siapapun pelaku maling uang rakyat.
Adapun hukuman mati ditujukan kepada penduduknya yang terbukti maling uang rakyat sebesar 100.000 Yuan atau setara dengan Rp215 juta.
Sebagai contoh adalah mantan Menteri Perkeretaapian China, Liu Zhijun yang telah terbukti maling uang rakyat hingga akhirnya dihukum mati.
Ketentuan ini tertuang atas kebijakan dari pemerintahan baru setelah Xi Jinping menjabat sebagai Presiden China.