"Peran AH ini masih kami dalami. Sementara, dia masih merupakan pengguna," terangnya.
Baca Juga: Mandiri Tapi Keras Kepala, Inilah 5 Kepribadian Orang yang Terlahir April, Andakah Itu?
Lebih lanjut, Gatot menyampaikan kasus ini akan ditangani langsung Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur.
Dia mengatakan semua tersangka akan dibawa ke Surabaya untuk mempercepat dan mempermudah penanganannya.
Baca Juga: Mandiri Tapi Keras Kepala, Inilah 5 Kepribadian Orang yang Terlahir April, Andakah Itu?
Namun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH dan lima tersangka lainnya terancam dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika.
"Ancaman hukumannya adalah 5 tahun sampai 20 tahun penjara," tandasnya.***