Catut Nama Baim Wong dan Paula Verhoeven dengan Janjikan Rp 50 Juta, Polisi Berhasil Bekuk 10 Penipu SMS Blast

- 8 September 2021, 07:50 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) memberikan keterangan dalam pengungkapan kasus penipuan yang mencatut nama artis Baim Wong di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/9/2021). Catut Nama Baim Wong dan Paula Verhoeven dengan Janjikan Rp 50 Juta, Polisi Berhasil Bekuk 10 Penipu SMS Blast
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) memberikan keterangan dalam pengungkapan kasus penipuan yang mencatut nama artis Baim Wong di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/9/2021). Catut Nama Baim Wong dan Paula Verhoeven dengan Janjikan Rp 50 Juta, Polisi Berhasil Bekuk 10 Penipu SMS Blast /Antara Foto/Fianda Sjofjan Rassat/

Yusri menceritakan bahwa nantinya korban penerima SMS Blast yang ingin mencairkan hadiah Rp. 50 juta diharuskan untuk mengikuti sejumlah tahapan.

"Salah satunya meminta transfer uang yang digunakan untuk pembayaran administrasi, pajak asuransi pemenang, hingga peliputan di salah saya stasiun televisi swasta," ungkap Yusri.

Baca Juga: Setelah Sebulan Menghilang, Keanu Agl Muncul dengan Penampilan Baru 

Sementara untuk kasus kedua dengan metode serupa, polisi berhasil menangkap delapan tersangka.

Adapun masing-masing tersangka yakni J (Pemimpin kelompok), E (mengirim SMS blast dan membalas chat korban), DA (penarik uang), AAL (mengaku sebagai kru TV swasta), EL (meregistrasi SIM Card), serta A, RT, dan T (mengirim SMS blast).

Baca Juga: Turunkan 24 Kg Bobot Tubuh, Ivan Gunawan Membagikan Semangat dan Perjuangannya 

Menurut Yusri, mereka belajar melakukannya secara otodidak.

SMS blast yang pelaku kirimkan juga menyangkut keluarga Baim Paula, serta menjanjikan hadiah sebesar Rp. 50 juta kepada penerima SMS.

 Baca Juga: Amanda Manopo Pamerkan Tas Mewah Ratusan Juta, Warganet Malah Salah Fokus

Akibat tindakannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah