Yusri menceritakan bahwa nantinya korban penerima SMS Blast yang ingin mencairkan hadiah Rp. 50 juta diharuskan untuk mengikuti sejumlah tahapan.
"Salah satunya meminta transfer uang yang digunakan untuk pembayaran administrasi, pajak asuransi pemenang, hingga peliputan di salah saya stasiun televisi swasta," ungkap Yusri.
Baca Juga: Setelah Sebulan Menghilang, Keanu Agl Muncul dengan Penampilan Baru
Sementara untuk kasus kedua dengan metode serupa, polisi berhasil menangkap delapan tersangka.
Adapun masing-masing tersangka yakni J (Pemimpin kelompok), E (mengirim SMS blast dan membalas chat korban), DA (penarik uang), AAL (mengaku sebagai kru TV swasta), EL (meregistrasi SIM Card), serta A, RT, dan T (mengirim SMS blast).
Baca Juga: Turunkan 24 Kg Bobot Tubuh, Ivan Gunawan Membagikan Semangat dan Perjuangannya
Menurut Yusri, mereka belajar melakukannya secara otodidak.
SMS blast yang pelaku kirimkan juga menyangkut keluarga Baim Paula, serta menjanjikan hadiah sebesar Rp. 50 juta kepada penerima SMS.
Baca Juga: Amanda Manopo Pamerkan Tas Mewah Ratusan Juta, Warganet Malah Salah Fokus
Akibat tindakannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.