Danu Bisa Menjadi Tersangka, Beberapa Fakta Ini Mampu Menyeret Dirinya Terkait Pembunuhan di Subang?

- 5 November 2021, 14:40 WIB
Danu Diperiksa Kembali Pengacara Ungkapkan Ketika Masuk ke TKP Langgar Pasal 221: Kami Kembalikan ke Polisi
Danu Diperiksa Kembali Pengacara Ungkapkan Ketika Masuk ke TKP Langgar Pasal 221: Kami Kembalikan ke Polisi //Heri Susanto/Tangkapan layar/Youtube

Namun walaupun begitu pihak kepolisian tiudka gegabah dalam menuntaskan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Beberapa fakta-fakta berikut ini dapat menyeret Danu sebagai tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Penerobosan garis polisi atau police line yang telah dilakukan oleh Danu bisa menjadi kategori melanggar hukum Pidana.

Hal tersebut telah disampaikan oleh kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat menegaskan bahwa Muhammad Ramdanu atau Danu serta Oknum Banpol harus segera ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Orang dengan 5 Tanda Ini Dipastikan Khodam Raja Selalu Mendampingi, Pembawaan Tenang dan Mudah Memikat Orang

Pernyataan dari kuasa hukum Yosef tersebut bukan tanpa alasan, namun menurutnya Danu beserta oknum Banpol tersebut telah memasuki TKP pembunuhan yang telah diberi garis polisi atau police line.

Bahkan menurut Rohman Hidayat, bila seseorang menerobos garis polisi maka diartikan telah melanggar KUHP Pidana.

Hal tersebjut dikarenakan bisa saja kedua tokoh tersebut menghilangkan barang bukti seperti yang telah diatur dalam pasal 221 ayat 2 KUHP.

Selain itu Rohman Hidayat menyampaikan pernyataan tersebut karena tim kuasa Danu juga telah mengakui jika Danu disuruh oknum Banpol untuk memasuki TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang.

“Yang Jelas setelah di police line siapapun tidak boleh masuk ke TKP dan barang siapa yang masuk itu sudah melanggar KUHP dan bisa dijadikan tersangka, makanya saya minta Polisi segera menetapkan Danu dan oknum Banpol sebagai tersangka,” kata Rohman Hidayat selaku kuasa hukum Yosef.

Halaman:

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah