3 Hari Menuju Pilkada Serentak, Bawaslu Sebut Ada 9 Provinsi Paling Rawan, Simak Ulasannya Berikut

6 Desember 2020, 21:47 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. /Dok. Humas Sekretariat Kabinet

LINGKAR KEDIRI- Pilkada serentak 2020 akan segera berlangsung di hari Rabu, 09 Desember 2020.

Pemilihan Walikota dan Bupati hingga Gubernur kali ini dilakukan pada masa pandemi yang memiliki banyak pro dan kontra dari awal.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan di hari semakin dekat ini, setidaknya ada sembilan provinsi dengan tingkat kerawanan tertinggi dalam penyelenggaraan pilkada berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020.

Baca Juga: Link Live Streaming Tottenham Hotspur vs Arsenal di Liga Inggris, Siaran Langsung Pukul 23.30 WIB

Baca Juga: Kominfo Peringatkan Bahaya Tidur Dekat HP! Dapat Sebabkan Kebakaran Hingga Tumor atau Kanker

"Bawaslu kembali memutakhirkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020. Hasilnya, secara menyeluruh, kerawanan pilkada meningkat," kata anggota Bawaslu RI Mochammad Afifudin dalam peluncuran IKP Pilkada 2020 secara daring, Minggu.

Kerawanan tinggi di beberapa daerah dalam melakukan pilkada, harapannya dapat diawasi lebih ketat dari daerah yang kondisi di bawahnya.

Sembilan provinsi itu, yakni Sulawesi Utara (87,43), Sumatera Barat (86,57), Jambi (79,13), Sulawesi Tengah (75,57), Bengkulu (74,86), Kalimantan Selatan (72,26), Kalimantan Tengah (68,77), Kepulauan Riau (66,53), dan Kalimantan Utara (64,38).

Baca Juga: Link Live Streaming Tottenham Hotspur vs Arsenal di Liga Inggris, Siaran Langsung Pukul 23.30 WIB

Baca Juga: Kominfo Peringatkan Bahaya Tidur Dekat HP! Dapat Sebabkan Kebakaran Hingga Tumor atau Kanker

Berdasarkan hasil analisis Bawaslu, peningkatan jumlah daerah dengan kerawanan tinggi disebabkan beberapa faktor.

Faktor yang menyebabkan daerah tersebut rawan seperti kondisi pandemi COVID-19 yang tidak melandai, proses pemutakhiran daftar pemilih yang belum komprehensif, peningkatan penyalahgunaan bantuan sosial, serta penggunaan teknologi informasi yang meningkat tanpa disertai penyediaan perangkat dan peningkatan sumber daya penyelenggara pemilihan.

Pilkada 2020 yang dilaksanakan serentak ini menjadi momentum yang harus terus diperhatikan. Bawaslu bersama KPU memanglah harus saling bersinergi.

Baca Juga: Link Live Streaming Tottenham Hotspur vs Arsenal di Liga Inggris, Siaran Langsung Pukul 23.30 WIB

Baca Juga: Kominfo Peringatkan Bahaya Tidur Dekat HP! Dapat Sebabkan Kebakaran Hingga Tumor atau Kanker

"Kerawanan tinggi pada provinsi yang menyelenggarakan pilgub dikontribusi oleh kerawanan pada dimensi konteks sosial-politik, penyelenggaraan pemilu bebas dan adil, kontestasi, dan partisipasi," katanya.

Selain itu, isu pandemi COVID-19 turut memperparah kerawanan pilkada di daerah-daerah tersebut. Sedari awal pandemi yang terus menunjukkan angka naik turun menjadi pertimbangan yang matang untuk dilaksanakan pilkada.

Peningkatan kerawanan terjadi karena minimnya kepedulian para pihak terhadap pelaksanaan protokol kesehatan dan kepatuhan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Link Live Streaming Tottenham Hotspur vs Arsenal di Liga Inggris, Siaran Langsung Pukul 23.30 WIB

Baca Juga: Kominfo Peringatkan Bahaya Tidur Dekat HP! Dapat Sebabkan Kebakaran Hingga Tumor atau Kanker

Harus digaris bawahi kembali bahwa bahaya yang akan diterima di masyarakat apabila lalai dalam protokol kesehatan dalam hari pemilihan bupati yang akan digelar.

Bawaslu menggunakan 11 indikator dalam mengukur kerawanan pada aspek pandemi.

Kesebelas indikator tersebut terbagi menjadi tiga kelompok yang diukur, yaitu penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, dan kondisi daerah.

11 indikator tersebut bisa menjadi pos masing-masing yang harus terus dipantau dengan ketat agar tidak terjadi hal yang membahayakan.

Baca Juga: Link Live Streaming Tottenham Hotspur vs Arsenal di Liga Inggris, Siaran Langsung Pukul 23.30 WIB

Baca Juga: Kominfo Peringatkan Bahaya Tidur Dekat HP! Dapat Sebabkan Kebakaran Hingga Tumor atau Kanker

Lebih rinci kata dia, indikator dari sisi penyelenggara adalah ada atau tidaknya penyelenggara pemilu yang positif terinfeksi COVID-19, meninggal karena terinfeksi COVID-19, dan mengundurkan diri karena alasan COVID-19, serta penyelenggara pemilu yang tidak disiplin protokol kesehatan.

Sedangkan dari pihak peserta pemilu, indikator yang diukur adalah ada atau tidaknya pasangan calon atau tim kampanye yang positif terinfeksi COVID-19 dan tidak menerapkan prokes, serta kegiatan yang menyebabkan terjadinya kerumunan massa.

Sedari awal pun kampanye juga dilarang jika melakukan kerumunan masa besar tanpa protokol kesehatan.

Baca Juga: Link Live Streaming Tottenham Hotspur vs Arsenal di Liga Inggris, Siaran Langsung Pukul 23.30 WIB

Baca Juga: Kominfo Peringatkan Bahaya Tidur Dekat HP! Dapat Sebabkan Kebakaran Hingga Tumor atau Kanker

Terpenting lagi yang harus diawasi pada kondisi daerah, indikator yang diukur adalah perubahan status wilayah menyangkut pandemi COVID-19, lonjakan jumlah pasien positif COVID-19, lonjakan jumlah pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia, dan pasien COVID-19 yang tidak tertangani.

Daerah yang memiliki nilai kenaikan tinggi positif Covid-19 pada sampai hari ini harus lebih dikontrol ketat, tertib dan tidak bisa diremehkan. Pilkada serentak 2020 harus digelar dengan teratur agar tidak menjadi cluster penyebaran virus baru.

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler