Bawaslu Rekomendasikan Coklit Ulang DPT Pilkada Serentak 2020, Ini Sebabnya

- 27 November 2020, 08:11 WIB
Ketua Bawaslu RI, Abhan
Ketua Bawaslu RI, Abhan /Dok. Bawaslu/dok. Bawaslu RI

 

LINGKAR KEDIRI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II dengan Kemendagri dan KPU, Kamis merekomendasikan pencocokan dan penelitian (coklit) ulang terhadap DPT Pilkada Serentak 2020.

Ketua Bawaslu, Abhan menjelaskan alasan mengapa Bawaslu merekomendasikan hal tersebut.

Abhan mengatakan masih terdapat rumah-rumah yang belum dicoklit oleh pemutakhiran data pemilih (PPDP) untuk pendataan.

Baca Juga: Power Bank Bisa Berbahaya? Hindari Melakukan Ini Bagi Para Penggunanya

“Kami (Bawaslu) merekomendasikan coklit ulang karena ditemukan banyak sekali rumah yang belum terdata dengan baik,’ kata Abhan.

Abhan menjelaskan bahwa coklit terhadap rumah-rumah yang belum didatangi petugas, diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

“Coklit terhadap rumah-rumah yang belum didatangi sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 ayat 25 PKPU Nomor 10 Tahun 2019,” ucap Abhan.

Pihak Bawaslu menemukan terdapat 22.567 rumah yang belum dicoklit yang tersebar di 6.694 desa/kelurahan.

Baca Juga: Membuat Tubuh Kelelahan Hingga Berjam-jam, Simak Bahaya dari Kipas Angin

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x