Bawaslu Rekomendasikan KPU Gelar Coklit Ulang DPT, Ini Alasanya

- 26 November 2020, 21:03 WIB
Abhan Ketua Bawaslu RI
Abhan Ketua Bawaslu RI /Instagram / Bawaslu RI/

LINGKAR KEDIRI - Pemilihan serentak 2020 Bupati dan Wakil Bupati akan digelar di tanggal 09 Desember 2020 di beberapa Kabupaten seluruh Indonesia. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan tugasnya untuk terus mengawal segala macam bentuk persiapan menuju hari tersebut. 

Mulai dari pembentukan PPK, PPS, hingga petugas PPDP di seluruh Kabupaten yang akan gelar pemilihan seretak 2020. 

Baca Juga: 5 Tips Menghadapi Rasa Canggung dan Suasana Hening di Hadapan Pasangan, Salah Satunya Izin ke Toilet

Badan Pengawas Pemilihan Umum merekomendasikan pencocokan dan penelitian (coklit) ulang pasca-penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Hal tersebut terjadi karena pihak Bawaslu merasa masih banyak rumah yang belum dicoklit.

Ketua Bawaslu Abhan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II dengan KPU dan Kemendagri, di Jakarta, Kamis mengatakan rekomendasi itu berdasarkan pelaksanaan pengawasan Bawaslu.

Baca Juga: Bahaya! Orang Terpapar Covid-19 Tanpa Gejala Lebih Mudah Untuk Melakukan Penyebaran Virus

Menurut dia masih terdapat rumah-rumah yang belum didatangi oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) untuk pendataan. Telah ditemukan di beberapa titk rumah yang belum didatangi petugas menurutnya.

"Kami (Bawaslu) merekomendasikan coklit ulang karena ditemukan banyak sekali rumah yang belum terdata dengan baik," ucap Abhan.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x