Bawaslu Rekomendasikan KPU Gelar Coklit Ulang DPT, Ini Alasanya

- 26 November 2020, 21:03 WIB
Abhan Ketua Bawaslu RI
Abhan Ketua Bawaslu RI /Instagram / Bawaslu RI/

Abhan menjelaskan terdapat 22.567 rumah yang tidak didatangi oleh petugas PPDP. Temuan itu tersebar di 6.694 kelurahan/desa.

Baca Juga: Danilla Riyadi, Andmesh dan Kurt Hugo Ungkap Perasaannya saat Tampil Virtual Tanpa Penonton

Padahal, menurut Ketua Bawaslu itu coklit terhadap rumah-rumah yang belum didatangi sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Coklit terhadap rumah-rumah yang belum didatangi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat 25 PKPU Nomor 19 Tahun 2019," kata dia.

Temuan pengawasan Bawaslu yang lainnya kata Abhan juga mencakup petugas PPDP yang mewakilkan tugasnya kepada orang lain. Ini yang menurutnya banyak terjadi hal yang kurang sesuai prosedural. 

Lalu, lanjut dia juga ada petugas PPDP melakukan coklit dengan hanya melakukan pemeriksaan dokumen berdasarkan pengalaman PPDP. Ini juga menjadi hal yang harus digaris bawahi untuk coklit ulang.

Baca Juga: Siapakah Artis St dan Ma yang Diduga Terjerat Prostitusi Online? Simak Beritanya

"Ada juga kekhawatiran petugas PPDP akibat tidak terpenuhi-nya protokol kesehatan dan penyebaran COVID-19," tutur Abhan.

Abhan juga menyampaikan soal pelaksanaan pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu dalam RDP tersebut. Pengawasan yang dilakukan di antaranya dengan analisis DPS-DPSHP-DPT, uji faktual berdasarkan hasil temuan, menerima laporan masyarakat, dan koordinasi dengan para pihak.

Bawaslu rekomkan coklit ulang demi terselenggaranya pemilihan serentak yang adil di tahun 2020 ini. ***

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah