Bawaslu Rekomendasikan KPU Gelar Coklit Ulang DPT, Ini Alasanya

- 26 November 2020, 21:03 WIB
Abhan Ketua Bawaslu RI
Abhan Ketua Bawaslu RI /Instagram / Bawaslu RI/

LINGKAR KEDIRI - Pemilihan serentak 2020 Bupati dan Wakil Bupati akan digelar di tanggal 09 Desember 2020 di beberapa Kabupaten seluruh Indonesia. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan tugasnya untuk terus mengawal segala macam bentuk persiapan menuju hari tersebut. 

Mulai dari pembentukan PPK, PPS, hingga petugas PPDP di seluruh Kabupaten yang akan gelar pemilihan seretak 2020. 

Baca Juga: 5 Tips Menghadapi Rasa Canggung dan Suasana Hening di Hadapan Pasangan, Salah Satunya Izin ke Toilet

Badan Pengawas Pemilihan Umum merekomendasikan pencocokan dan penelitian (coklit) ulang pasca-penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Hal tersebut terjadi karena pihak Bawaslu merasa masih banyak rumah yang belum dicoklit.

Ketua Bawaslu Abhan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II dengan KPU dan Kemendagri, di Jakarta, Kamis mengatakan rekomendasi itu berdasarkan pelaksanaan pengawasan Bawaslu.

Baca Juga: Bahaya! Orang Terpapar Covid-19 Tanpa Gejala Lebih Mudah Untuk Melakukan Penyebaran Virus

Menurut dia masih terdapat rumah-rumah yang belum didatangi oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) untuk pendataan. Telah ditemukan di beberapa titk rumah yang belum didatangi petugas menurutnya.

"Kami (Bawaslu) merekomendasikan coklit ulang karena ditemukan banyak sekali rumah yang belum terdata dengan baik," ucap Abhan.

Abhan menjelaskan terdapat 22.567 rumah yang tidak didatangi oleh petugas PPDP. Temuan itu tersebar di 6.694 kelurahan/desa.

Baca Juga: Danilla Riyadi, Andmesh dan Kurt Hugo Ungkap Perasaannya saat Tampil Virtual Tanpa Penonton

Padahal, menurut Ketua Bawaslu itu coklit terhadap rumah-rumah yang belum didatangi sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Coklit terhadap rumah-rumah yang belum didatangi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat 25 PKPU Nomor 19 Tahun 2019," kata dia.

Temuan pengawasan Bawaslu yang lainnya kata Abhan juga mencakup petugas PPDP yang mewakilkan tugasnya kepada orang lain. Ini yang menurutnya banyak terjadi hal yang kurang sesuai prosedural. 

Lalu, lanjut dia juga ada petugas PPDP melakukan coklit dengan hanya melakukan pemeriksaan dokumen berdasarkan pengalaman PPDP. Ini juga menjadi hal yang harus digaris bawahi untuk coklit ulang.

Baca Juga: Siapakah Artis St dan Ma yang Diduga Terjerat Prostitusi Online? Simak Beritanya

"Ada juga kekhawatiran petugas PPDP akibat tidak terpenuhi-nya protokol kesehatan dan penyebaran COVID-19," tutur Abhan.

Abhan juga menyampaikan soal pelaksanaan pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu dalam RDP tersebut. Pengawasan yang dilakukan di antaranya dengan analisis DPS-DPSHP-DPT, uji faktual berdasarkan hasil temuan, menerima laporan masyarakat, dan koordinasi dengan para pihak.

Bawaslu rekomkan coklit ulang demi terselenggaranya pemilihan serentak yang adil di tahun 2020 ini. ***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah