Waspada! Penipu SIM Online, Begini Cara Kerja dan Omzet Mereka

7 Desember 2020, 10:35 WIB
Ilustrasi, Tangkapan layar website resmi pembuatan SIM online. /Kolrantas Polri

 

LINGKAR KEDIRI – Komplotan penipu jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) online berhasil diringkus Tim Resmob Polda Kalimantan Selatan.

Komplotan penipu SIM online tersebut menggunakan modus jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online (daring) yang beromzet mencapai Rp90 juta per bulan dari aksi kejahatannya. 

Pihak Polda Kalimantan Selatan menangkap tiga pelaku di tempat persembunyiannya di  Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Baca Juga: Hukuman Mati Terkait Kasus Mensos, Firli: Kita Dalami

"Ada tiga pelaku yang kami tangkap berinisial MHM, TP dan ET yang diringkus Kamis 3 Desember lalu di tempat persembunyiannya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur," terang Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah dikutip Lingkar Kediri dari ANTARA.

Komplotan penipu ini beroperasi dengan cara membuat akun media sosial Facebook atas nama Algi Syaputra, lalu menawarkan jasa joki pembuatan SIM tanpa harus tes dan hadir ke kantor Polres.

Para pelaku mengharuskan korbannya untuk mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu untuk mendapatkan jasa joki palsu tersebut.

Baca Juga: Luar Biasa! China Mampu Membuat Matahari Buatan, Ini Fungsinya

Salah satu korbannya di Banjarmasin mengaku mentransfer uang Rp400 ribu untuk pembuatan SIM C baru.

Namun belakangan dia tertipu dan kontak nomor ponsel pelaku tidak bisa dihubungi lagi.

Korban pun melaporkannya ke Polresta Banjarmasin. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Unit Resmob Polda Kalsel dipimpin Kanit Resmob AKP Agus Rusdi memimpin penangkapan membackup Jatanras Polresta Banjarmasin.

Hasil penelusuran petugas, ternyata pelaku berdomisili di Samarinda, Kalimantan Timur.

Baca Juga: Mungkinkah Hukuman Mati Bagi Koruptor Bansos COVID-19? Ini Kata Pakar Hukum

Kemudian Resmob Polda Kalsel berkoordinasi dengan Resmob Polda Kaltim dan Buser Polresta Samarinda meringkus tersangka.

MHM selaku otak dari komplotan ini mengaku sudah 10 bulan terakhir melakukan aksi penipuan dengan modus serupa dengan sasaran warga Kalimantan Selatan serta daerah lainnya di Indonesia.

Baca Juga: Video Wawancara Gus Dur 11 Tahun Lalu Tentang Kementerian Sosial Bikin Heboh Warganet

Tersangka pun meraup penghasilan haramnya hingga Rp90 juta perbulan dari aksi tipu-tipu pembuatan SIM tersebut. Sedangkan tersangka TP dan ET berperan membantu dalam penarikan uang di rekening setiap ada transaksi dari transferan korban.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler