Dukung Revisi UU ITE, Menkominfo Jhonny Ungkap Dua Pasal Karet

17 Februari 2021, 11:43 WIB
Menkominfo, Johnny G Plate. /Twitter/@PlateJohnny.

LINGKAR KEDIRI- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengungkapkan akan mendukung adanya revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan catatan jika dalam implementasinya dirasa memang belum memberikan rasa keadilan. 

Hal itu diungkapkannya sebagai upaya untuk mengoptimalkan implementasi daripada UU ITE. Apalagi, kata Jhonny, Pemerintah bersama DPR RI pernah merevisi UU tersebut pada tahun 2016 dengan merujuk beberapa putusan MK. 

"Upaya-upaya di atas terus dilakukan dan dioptimalkan oleh Pemerintah. Namun, jika dalam perjalanannya tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi UU ITE juga terbuka, kami mendukung sesuai arahan Bapak Presiden," kata dia dalam keterangannya. 

Baca Juga: SINOPSIS Ikatan Cinta Hari Ini 17 Februari 2021: Nino Lakukan Tes DNA, Reyna Bukan Anaknya?

Sampai saat ini, Jhonny menyebutkan pihaknya memiliki catatan pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kerap dianggap pasal karet oleh sebagian besar masyarakat. 

Dia memaparkan pasal tersebut diantaranya Pasal 27 ayat (3) yang memuat tentang ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik. Kemudian Pasal 28 ayat (2) yang memuat tentang ketentuan menyebarkan informasi berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 

Beberapa pasal itu pun, kata Jhonny, sudah beberapa kali diajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, hasil proses itu tetap menyatakan bahwa pengaturan dalam UU ITE sudah konstitusional.

Baca Juga: Mengejutkan! Para Ahli Peringatkan Covid-19 akan Tetap Ada Selamanya dan Tidak Mungkin Hilang

"Perlu dicatat bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang kerap kali dianggap sebagai pasal karet, telah beberapa kali diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta selalu dinyatakan konstitusional," ungkapnya. 

Oleh karena itu, Jhonny menyebutkan pihaknya akan mendukung penuh upaya lembaga yudikatif serta Kementerian atau Lembaga terkait untuk memperjelas penafsiran atas beberapa pasal tersebut. Salah satunya dengan membuat pedoman intepretasi resmi terhadap UU ITE. 

"Kominfo mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian/Lembaga terkait dalam membuat pedoman intepretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran," ujarnya. 

Baca Juga: Bingung Mau Masak Apa? Cobain Resep Udang Balado, Cocok Bagi Pecinta Pedas

Dia menjelaskan keberadaan UU ITE sejatinya memiliki semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, bahkan produktif. Sehingga, pemerintah menurutnya selalu senantiasa berupaya agar pelaksanaan UU ITE menerapkan prinsip keadilan. 

"Pemerintah akan secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE dan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati," tegasnya.  

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.

Baca Juga: Kejatuhan Cicak akan Tertimpa Sial, Simak Ulasannya Mitos atau Fakta

Apabila keberadaan undang-undang tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan, Presiden menegaskan akan meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk bersama merevisi Undang-Undang ITE sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat.

Bahkan, Presiden mengungkapkan bisa menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda dan mudah diinterpretasikan secara sepihak.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya," tuturnya. ***

Editor: Zaris Nur Imami

Tags

Terkini

Terpopuler