Setelah Menyebarkan Video Pembakaran Hutan Papua, Greenpeace Dapat Dijerat Pidana UU ITE

- 16 November 2020, 07:41 WIB
Ilustrasi kebakaran hutan. Setelah Menyebarkan Video Pembakaran Hutan Papua, Greenpeace Dapat Terjerat UU ITE
Ilustrasi kebakaran hutan. Setelah Menyebarkan Video Pembakaran Hutan Papua, Greenpeace Dapat Terjerat UU ITE //pixabay /

LINGKAR KEDIRI – Lembaga Swadaya Masyarakat (Greenpeace) baru-baru ini mempublikasikan video pembakaran hutan Papua untuk pembukaan lahan kelapa sawit.

Namun, video tersebut adalah hasil rekaman tahun 2013 silam, dalam video tersebut juga mendiskreditkan sebuah perusahaan kelapa sawit kerjasama Indonesia dan Korea Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Prof Dr Yanto Santosa menyampaikan bahwa Greenpeace dapat dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Mengenal Sosok Joan Mir, Sang Juara Dunia MotoGP 2020: Mengidolakan Valentino Rossi

"UU ITE bisa dipakai untuk menjerat pidana semua pihak yang menyebarkan fitnah,” kata Yanto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 15 November 2020 dikutip Lingkar Kediri dari ANTARA.

“Seharusnya UU ITE tidak hanya diberlakukan hanya untuk kisah asmara atau perselingkuhan tetapi juga untuk hal yang lebih luas seperti kampanye yang dilakukan banyak LSM dan peneliti di Indonesia," lanjutnya.

Oleh karena itu, Yanto meminta pihak kepolisian agar bersikap tegas terhadap Greenpeace.

Baca Juga: Joan Mir Pastikan Gelar Juara Dunia, Berikut Hasil Klasemen MotoGP 2020

Ia menilai aksi yang dilakukan Greenpeace dengan mengirimkan video lama ke banyak media tersebut telah mendiskreditkan pemerintah Indonesia.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x