Setelah Menyebarkan Video Pembakaran Hutan Papua, Greenpeace Dapat Dijerat Pidana UU ITE

- 16 November 2020, 07:41 WIB
Ilustrasi kebakaran hutan. Setelah Menyebarkan Video Pembakaran Hutan Papua, Greenpeace Dapat Terjerat UU ITE
Ilustrasi kebakaran hutan. Setelah Menyebarkan Video Pembakaran Hutan Papua, Greenpeace Dapat Terjerat UU ITE //pixabay /

Selain itu, kampanye yang dilakukan Greenpeace serta banyak LSM lingkungan selama ini punya dampak luar biasa.

Dampak yang ia maksud adalah selain mempermalukan negara dan perusahaan, tapi juga memprovokasi dunia serta memecah belah persatuan orang di Papua.

Baca Juga: Terus Meningkat, 1,3 Juta Meninggal dan 50 Juta Lebih Terjangkit COVID-19 di Seluruh Dunia

“Karena itu, penegak hukum perlu bersikap tegas terhadap LSM, peneliti maupun pihak manapun yang kerap mempertontonkan kebohongan publik ,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yanto mengingatkan, sebaiknya pemerintah tidak hanya memberikan tanggapan terhadap pernyataan Greenpeace tetapi juga perlu melakukan proses hukum agar LSM, peneliti serta pihak-pihak yang punya maksud tidak baik, tidak sembarangan bicara tentang Indonesia.

"Perlu dipertanyakan apa maksudnya Greenpeace mengungkap data lama, padahal Kementerian LHK sudah menjatuhkan sanksi tegas terhadap persoalan itu," pungkasnya.

Baca Juga: 300 Peserta Quran Massive Siap Berlomba Untuk Jadi Tutor Quran

Perlu diketahui, baru-baru ini Greenpeace mempublikasikan bahwa satu korporasi raksasa minyak kelapa sawit kerja sama Indonesia-Korea Selatan, Korindo Group diduga telah melakukan pembakaran hutan di Papua.

Namun, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa video kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di konsesi kelapa sawit Papua yang diekspos Greenpeace adalah video tahun 2013 silam.

"Investigasi yang diekspos Greenpeace menyebutkan bahwa video yang digunakannya itu adalah video tahun 2013," kata Ridho dalam pernyataan tertulis.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah