Setelah Menyebarkan Video Pembakaran Hutan Papua, Greenpeace Dapat Dijerat Pidana UU ITE

- 16 November 2020, 07:41 WIB
Ilustrasi kebakaran hutan. Setelah Menyebarkan Video Pembakaran Hutan Papua, Greenpeace Dapat Terjerat UU ITE
Ilustrasi kebakaran hutan. Setelah Menyebarkan Video Pembakaran Hutan Papua, Greenpeace Dapat Terjerat UU ITE //pixabay /

Baca Juga: FPI dan Anies Baswedan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Komisaris PT Pelni

Setelah itu, Ridho mempertanyakan mengapa video investigasi yang dilakukan 7 tahun lalu, baru diekspos sekarang oleh Greenpeace.

“Seharusnya, Greenpeace segera melaporkan bukti video tahun 2013 itu kepada pihak terkait pada saat itu,” katanya.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah