Pemerintah Resmi Melarang Mudik, Wisata Boleh Beroperasi? Ternyata Begini Alasannya

21 April 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi penerapan larangan mudik Lebaran 2021.* /ANTARA/Fakhri Hermansyah

LINGKAR KEDIRI - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy akhirnya memberikan pencerahan kepada masyarakat perihal pro kontra diperbolehkannya tempat wisata tetap buka dan beroperasi di saat ada kebijakan larangan mudik lebaran tahun 2021.

Dia menjelaskan kebijakan tersebut cara pemerintah mencari titik Optimum Pareto serta upaya untuk tetap menyeimbangkan antara kondisi ekonomi dengan penanganan COVID-19.  

Baca Juga: Fasilitasi Hak Pekerja, Menaker Ida Fauziyah Siapkan Posko THR 2021

Baca Juga: Strategi Energi Nasional, Indonesia Optimalkan EBT dan Berhenti Impor BBM 

"Kita cari titik optimum-nya. Optimum Pareto. Jadi, jangan sampai ketika salah satunya baik tapi kebaikannya menggerus yang lain," kata Muhadjir dalam keterangannya sebagaimana dikutip Lingkar Kediri, Rabu, 21 April 2021.

Karena itu, dia menegaskan wisata lokal yang buka di masa Lebaran harus memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan yang ketat. Dia mencontohkan seperti kapasitas pengunjung maksimum 50 persen dan peraturan disiplin protokol kesehatan harus diperketat betul.

Baca Juga: Fasilitasi Hak Pekerja, Menaker Ida Fauziyah Siapkan Posko THR 2021

Baca Juga: Strategi Energi Nasional, Indonesia Optimalkan EBT dan Berhenti Impor BBM 

Tentunya, kata Muhadjir, jika tempat wisata lokal tersebut tidak mematuhi syarat dan ketentuan tersebut. Pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada pengelolanya.

"Harapan kita, nadi ekonomi akan terus berdenyut. Pergerakan arus barang jasa dan daya beli serta daya konsumsi masyarakat diharapkan masih tumbuh di masa lebaran itu. Makanya, wisata lokal diperbolehkan," ujarnya.

Baca Juga: Fasilitasi Hak Pekerja, Menaker Ida Fauziyah Siapkan Posko THR 2021

Baca Juga: Strategi Energi Nasional, Indonesia Optimalkan EBT dan Berhenti Impor BBM 

Lebih lanjut, Muhadjir menerangkan bahwa untuk terkait pelarangan mudik lebaran 2021 kali ini berbeda dari larangan mudik tahun sebelumnya.

Dia menyebutkan untuk larangan mudik tahun ini berada di dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Sedangkan tahun sebelumnya berada dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Fasilitasi Hak Pekerja, Menaker Ida Fauziyah Siapkan Posko THR 2021

Baca Juga: Strategi Energi Nasional, Indonesia Optimalkan EBT dan Berhenti Impor BBM 

Sehingga, dalam masa PPKM skala mikro ini menurutnya tidak seketat pada saat PSBB. Karena, larangan mudik tahun ini yang dilarang hanya mudik Lebaran yang momentumnya singkat yaitu puncak lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Oleh sebab itu, kata Muhadjir, berbagai macam pergerakan sebelum dan pada waktu Lebaran saat ini masih dibolehkan dan tidak dipermasalahkan.

Baca Juga: Fasilitasi Hak Pekerja, Menaker Ida Fauziyah Siapkan Posko THR 2021

Baca Juga: Strategi Energi Nasional, Indonesia Optimalkan EBT dan Berhenti Impor BBM 

"Jadi, larangan mudik tahun ini dalam arti pergerakan orang dari satu tempat ke tempat lain yang besar-besaran dan jaraknya relatif jauh," terangnya.

Dia menambahkan adanya kebijakan larangan mudik tahun ini juga karena berkaca pada momentum hari-hari besar tahun sebelumnya seperti mudik Lebaran 2020, libur panjang Maulid Nabi, dan libur panjang Natal dan tahun baru.  

Baca Juga: Fasilitasi Hak Pekerja, Menaker Ida Fauziyah Siapkan Posko THR 2021

Baca Juga: Strategi Energi Nasional, Indonesia Optimalkan EBT dan Berhenti Impor BBM 

Saat itu, setiap ada libur panjang dengan pergerakan orang besar-besaran dan dibarengi aktivitas kerumunan selalu diikuti dengan naiknya angka kasus COVID-19.

"Makanya, adanya larangan mudik ini karena tidak menginginkan Lebaran 2021 menjadi pemicu utama naiknya kasus COVID-19 lagi," tuturnya.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: kemenkopmk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler