BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Alokasikan Dana Sebesar Rp55,21 Triliun untuk Masyarakat yang Terdampak

20 Juli 2021, 21:34 WIB
BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Alokasikan Dana Sebesar Rp55,21 Triliun untuk Masyarakat yang Terdampak /Instagram @jokowi/

 

LINGKAR KEDIRI – Melonjaknya kasus Covid-19 membuat pemerintah Indonesia resmi menerapkan PPKM Darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021.

Meski dirasa berat kebijakan tersebut tidak bisa dihindari demi menurunkan penularan Covid-19.
Dikutip oleh lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada 20 Juli 2021

Untuk meringan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah akan mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp55,21 triliun.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Jokowi Umumkan Pembukaan PPKM Secara Bertahap Mulai 26 Juli 2021 dengan Syarat dan Aturan Ini

Bantuan tersebut berupa bantuan tunai, Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, kuota internet dan subsidi listrik.

Untuk usaha mikro informal, pemerintah memberikan insentif sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar satu juta usaha mikro.

Presiden Indonesia meminta agar masyarakat mampu meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi bagi yang bergejala dan mengobati sedini mungkin pada orang yang terpapar.

Baca Juga: Cek Fakta: China Sengaja Kirim 19 Warganya yang Terpapar Covid-19 ke Indonesia? Simak Begini Faktanya

Sesuai dengan pidatonya, Presiden Jokowi mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu untuk melawan Covid-19.

“Insyaallah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial, kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” ujarnya.

Pemerintah selalu memantau dinamika dan mendengar suara-suara rakyat yang terdampak.
Apabila tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap dengan aturan berikut ini:

Baca Juga: Presiden Joko Widodo di Hari Raya Idul Adha: Sabar, Semua Cobaan Dapat Dilalui dengan Baik


Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00, yang pengaturannya teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Doni Salmanan Borong Produk AHA Satu Toko untuk Dibagikan Gratis ke Warga Bandung, Atta: Terima Kasih King

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Tentunya keempat point tersebut didukung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler