LINGKAR KEDIRI – Kebijakan pemerintah terkait penerapan PPKM sejak 3 juli lalu merupakan kebiakan yang tidak bisa dihindari.
Hal tersebut dilakukan untuk menekan angka penularan akibat Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.
Selama PPKM Darurat data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan.
Dikutip oleh lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada 20 Juli 2021
Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.
Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen.
Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.