Sementara untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00, yang pengaturannya teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Cek Fakta: SBY Segera Dilantik untuk Gantikan Jokowi, Karena Dinilai Mampu Selamatkan Indonesia
Begitu pula dengan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
Untuk kegiatan sektor esensial dan kritikal, baik pemerintah atau swasta serta terkait protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.***