Cara Pencairan Bantuan UMKM Usaha Mikro Kecil Menengah

15 September 2020, 18:56 WIB
PETUGAS mengitung uang rupiah di salah satu gerai penukaran uang asing di Jakarta, beberapa waktu lalu.* /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO/ANTARA FOTO

LINGKR KEDIRI - Hingga saat ini pendaftaran bantuan UMKM masih dibuka.

Tercatat pemerintah sudah menyalurkan lebih dari Rp13 triliun atau 61% dari target penyaluran di tahap awal.

Selain itu, pemerintah menargetkan 12 juta pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan hingga akhir tahun.

Baca Juga: Ingin Mendaftar Bantuan UMKM Namun Terkendala Administrasi Lokasi Usaha? Ini Solusinya

Pendaftaran bantuan UMKM Rp2,4 juta ini haruslah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM setempat atau melalu rekomendasi lembaga pengusul.

Berikut syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan termasuk PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Untuk pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca Juga: Cara Mengecek Status Terdaftar Bantuan UMKM dan Tahapan Pencairannya

Perlu diketahui bahwa pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul saja yang dapat mengakses bantuan Rp2,4 juta dari pemerintah.

Lembaga pengusul ini terdiri dari:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima bantuan nantinya bisa melengkapi data usulan ke lembaga pengusul dengan persyaratan sebagai berikut

1. NIK (Nomor Induk Kependudukan)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Cara Pengambilan Bantuan di Bank

"Nasabah yang menerima bantuan presiden (banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri," kata Aestika Oryza Corporate Secrety BRI

Apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi, saldo akan ditahan.

Namun, penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah.

Baca Juga: Subsidi Listrik Gratis untuk UMKM Diperpanjang, Begini Cara Mendapatkannya

Penerima bantuan nantinya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.

Dan penerima datang ke bank dengan membawa persyaratan sebagai berikut.

- Buku tabungan

- Kartu ATM

- Identitas diri

Penerima juga harus melengkapi doumen seperti.

Baca Juga: GoJek Siap Membantu Pelaku UMKM

- Surat Pernyataan

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

- Surat Kuasa Penerima dana BPUM.

Perlu diketahui bahwa penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.***

 

Editor: Haniv Avivu

Tags

Terkini

Terpopuler