Benarkah Draf UU Cipta Kerja Jadi 1035 Halaman? Sekjen DPR: Iya, Spasinya Kedorong Semua Halamannya

13 Oktober 2020, 05:05 WIB
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar /DPR RI.

LINGKAR KEDIRI - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) atau Omnibus Law sejak disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020 memiliki ketebalan sebanyak 905 halaman dengan 15 bab didalamnya. Namun kini, draf final yang telah diperbaiki tersebut terakhir kali menjadi setebal 1.035 halaman.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan, ada perubahan format penulisan, spasi, hingga redaksi penulisan dalam draf itu.

Setelah selesai diperbaiki dan menjadi draf final atau terakhir, akan dikirim kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah difinalkan dulu oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Baca Juga: BMKG: Aceh Dilanda Sirkulasi Eddy 3 Hari Kedepan, Waspada! Simak Dampak dan Wilayah Lengkapnya

Baca Juga: Tangis Kim Jong Un Pecah dan Meminta Maaf Kepada Rakyatnya, Ada Apa?

Perubahan jumlah halaman dalam draf tersebut berrarti ada penambahan sebanyak 130 halaman.

Pada akhir halamannya, juga ada tambahan yang mencantumkan nama Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

Namun, draf final itu belum diserahkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), lantaran menunggu difinalkan terlebih dahulu melalui Baleg DPR RI.

Baca Juga: Sebut Dalang Demonya Segera! Iwan Fals: Jangan-jangan Presiden Sendiri

"Belum (dikirim ke Presiden), masih mau difinalkan dulu. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin," ujar Indra kepada wartawan, Senin 12 Oktober 2020, seperti dilansir dari ANTARA dalam artikel "Draf final RUU Cipta Kerja 1.035 halaman difinalkan dulu".

Selain halaman yang bertambah 130 lembar, pada halaman terakhirnya juga tercantum nama Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin.

Sebelumnya, dalam halaman terakhir itu tidak tersemat nama Azis Syamsuddin, seperti draf yang sudah tersebar luas di masyarakat yang didapatkan di dunia maya yang masih berisi 905 halaman.

Baca Juga: Wilayah Terdampak La Nina Mana Saja? Berikut Daftar Lengkapnya Beserta Perkiraan Puncak Musim Hujan

Perubahan itu dikatakan sendiri oleh Sekjen DPR RI yang mengatakan bahwa ada perubahan yang terdapat pada jenis spasi, format huruf serta perbaikan redaksi.

"Kemarin kan (draf RUU Cipta Kerja 905 halaman) spasinya belum rata semua, hurufnya segala macam, nah sekarang sudah dirapikan," ujar Indra.

Adanya perubahan format penulisan tersebut, juga ada perubahan seperti redaksi penulisan dan sebagainya dan akhirnya menjadi 1035 halaman.

Baca Juga: Bahaya La Nina Dapat Lebih Buruk! BNPB Siapkan Beberapa Tempat Evakuasi Sementara

"Redaksinya, segala macam itu, yang disampaikan pak Aziz itu. Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1035 (lembar)," Imbuhnya.

Selain perubahan-perubahan diatas, tidak ada lagi yang berubah dalam draf final tersebut.

Terkhusus redaksi, perubahan hanya dilakukan pada kesalahan pengetikan (typo) dan formatnya, bukan perubahan yang lain apalagi konteks dari UU Cipta Kerja itu.

Baca Juga: Hadapi Fenomena La Nina, BNPB Ajak Masyarakat Panen Hujan, Simak Penjelasan Lengkapnya

Sekjen DPR RI itu mengklaim, adapun perubahan halaman dari 905 ke 1.035, menurutnya karena spasi yang terdorong-dorong.

"Iya, itu kan yang paripurna basisnya itu (905 halaman). Kan format dirapikan, kan jadinya spasi-spasinya kedorong semua halamannya. Enggak ada (substansi lain yang berubah). Itu hanya (perbaikan redaksi) typo dan format," ucap Indra.

Juga, dijelaskannya bahwa draf RUU Cipta Kerja tersebut belum dikirim ke Presiden hari ini juga.

Baca Juga: Resmi Besok! FPI Bersama Ormas Lainnya Akan Tuntut Jokowi Mundur dan Tolak UU Cipta Kerja

Yang dimaksud 7 hari kerja tersebut adalah hari yang terhitung mulai Rabu, dan dihitung hanya hari kerja tanpa hari libur yang berarti hari Kamis, Jumat, Senin, Selasa, Rabu, Kamis lalu Jumat.

"Jadi yang disebut 7 hari adalah 7 hari-hari kerja. Sabtu-Minggu tidak dihitung (dalam 7 hari itu). Nah, yang disebut di dalam Undang-Undang itu 7 hari kerja mulai Rabu, bukan hari ini (Senin)." pungkasnya.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA Lingkar Kediri

Tags

Terkini

Terpopuler