Berikut Cara Daftar BLT UMKM Secara Online, Segera Daftar dan Dapatkan Bantuan Rp2,4 Juta

20 Oktober 2020, 07:52 WIB
Segera daftar BLT UMKM salah satu program dari Pemerintah. /depkop.go.id

LINGKAR KEDIRI – Pemerintah telah resmi membuka pendaftaran online Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Pendaftaran gelombang 2 telah dibuka sejak 13 Oktober silam dan akan ditutup pada akhir bulan November 2020.

Bantuan Presiden (banpres) ini ditujukan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), BPUM atau BLT UMKM ini sebesar 2,4 juta dan akan ditujukan untuk 12 juta pelaku UMKM.

Baca Juga: Ramalan Cinta Hari ini 20 Oktober 2020: Aries Jangan Menutup Diri, Virgo Rencanakan Hal Romantis

Pendaftaran online dapat dilakukan melalui situs www.depkop.go.id namun sebelumnya lengkapi syarat berikut agar lolos verifikasi.

Dikutip dari halaman Kementerian Koperasi UKM (kemenkop UKM), untuk mendapatkan bantuan UMKM Banpres Produktif atau Bantuan Langsung Tunai UMKM (BLT UMKM), ada beberapa syarat sebagai berikut.

Baca Juga: Siapkan Sekolah Tatap Muka, Pemkot Surabaya Lakukan Test Swab Hingga Pendataan Guru

Syarat Mendapat Bantuan Presiden Usaha Mikro Atau BLT UMKM Gelombang 2

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan / Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Harga HP Samsung Oktober 2020 dari Rp1 Jutaan Hingga Rp20 Jutaaan, Cek disini Tipenya

Surat Keterangan Usaha (SHU) sering kali tidak dimiliki dan artinya membuat pendaftar menjadi gagal lolos, solusinya adalah dengan membuat Surat Keterangan Usaha atau SKU, yang bisa didapatkan dari kantor kelurahan tempat usaha.

Perlu diketahui, pelaku UMKM dapat mengajukan diri meskipun domisili KTP dan tempat usaha berbeda.

Jika memenuhi syarat, calon penerima bantuan UMKM, wajib melengkapi data untuk segera dapat menderdaftar sebagai penerima Banpres UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Takedown Ribuan Hoax Soal COVID-19, Kominfo Telah Lakukan Uji Fakta dan Literasi Digital

Data Untuk Mendapat Bantuan:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon
  • Nomor rekening

Baca Juga: 4 Drama Korea Terbaru 2020 yang Patut Ditonton Selain Start-Up, Dijamin Gak Mengecewakan!

Setelah pendaftar mengajukan program Banpres BPUM atau BLT UMKM dan telah dinyatakan lulus, pihak bank penyalur akan memberikan pemberitahuan melalui pesan singkat (SMS).

Selanjutnya, setelah menerima pesan singkat (SMS) penerima program Banpres BPUM atau BLT UMKM diharapkan segera melakukan verifikasi ke bank penyalur.

Lalu, pihak bank akan melakukan verifikasi ulang dan proses pencairan dan bisa dilakukan.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung mengatakan, untuk pelaku UMKM yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan bisa mendatangi atau melakukan konfirmasi telepon kepada dinas koperasi dan UKM daerah setempat.

“Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan mengusulkan kepada Kemenkop UKM,” jelas Hanung.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji di Bawah 5 Juta Gelombang 2 Diprediksi Segera Cair, Simak Penjelasan dan Jadwalnya

Cek penerima bantuan BPUM

Untuk melihat calon penerima bantuan lolos verifikasi atau tidak, pelaku usaha yang telah mendaftar cukup mengunjungi situs https://eform.bri.co.id/bpum setelah itu mengisi nomor KTP, dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh kembali.

Program Banpres BPUM atau BLT UMKM tersebut bukan kredit ataupun pinjaman, melainkan hibah. Oleh sebab itu, penerima tidak akan dikenai biaya apapun dalam proses penyalurannya.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler