LINGKAR KEDIRI – Pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku UMKM masih diperpanjang hingga akhir November.
Bagi setiap pelaku UMKM yang lolos nantinya akan memperoleh dana bantuan sebesar Rp.2,4 Juta.
Dilansir dari website resmi Komite UMKM, kuota penerima BLT UMKM juga akan ditambah. Dari sebelumnya 9 juta penerima, menjadi 12 juta penerima.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan Cuti Bersama 28-30 Oktober, Dirumah Saja
Baca Juga: BEM SI Kembali Lakukan Demo pada 20 Oktober 2020 untuk Tolak UU Cipta Kerja
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi UKM, Hanung Harimba Rachman pada 16 Oktober 2020 lalu.
“Masih dibuka. Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi total 12 juta penerima,” tuturnya.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mendaftar sebagai penerima BLT UMKM sebagaimana dilansir dari website resmi kementerian koperasi dapat dilihat dibawah ini.
Baca Juga: Berbagai Wilayah Indonesia Cenderung Berawan dan Berpotensi Hujan Lebat Pekan Ini, Simak Penyebabnya
Berikut persyaratannya:
- Peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta harus memiliki usaha mikro
- Peserta bukan merupakan bagian dari ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
- Peserta tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Cukupkan Hanya Kasus Rangga Saja, Perempuan Wajib Bawa Alat Ini Untuk Hindari Pemerkosaan
Para peserta calon penerima bantuan usaha mikro nantinya juga diminta untuk melengkapi data dan usulan dengan memenuhi persyaratan, diantaranya:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai dengan KTP
- Bidang usaha, dan
- Nomor telepon
Baca Juga: 4 Drama Korea Terbaru 2020 yang Patut Ditonton Selain Start-Up, Dijamin Gak Mengecewakan!
Bantuan tunai bagi pelaku UMKM tersebut merupakan program Banpres produktif yang menjadi strategi pemerintah dalam membantu usaha mikro agar tetap mampu bertahan di tengah pandemi COVID-19.
Selain itu, bantuan nantinya juga akan disalurkan melalui rekening bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).
Sementara bagi peserta yang tidak memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat proses pencairan.
Baca Juga: 20 Oktober, Peringati Hari Osteoporosis Sedunia
Bagi peserta yang lolos nantinya akan memperoleh pesan melalui pesan singkat (SMS) dari bank penyalur.
Sementara terkait proses pendaftaran bantuan dapat dilakukan melalui lembaga pengusul.
Untuk menghindari hoax yang tersebar dan dapat mendaftar bantuan secara aman, peserta usaha mikro dapat secara langsung mengusulkan ke beberapa lembaga yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Program MDR Batch II Diluncurkan, Mahasiswa Diapresiasi Dalam Kontribusinya
Lembaga tersebut seperti dinas yang membidangi koperasi dan UKM ataupun koperasi yang sudah disahkan sebagai badan hukum.
Peserta juga dapat mengusulkan kepada perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Peserta yang mendaftar bantuan tersebut tidak akan dikenakan biaya administratif apapun.***