Tips Cair 2,4 Juta dari Bantuan BPUM, Segera Login www.depkop.go.id Untuk Daftar Online Gelombang 2

20 Oktober 2020, 16:33 WIB
Laman login eform BRI untuk cek penerim bantuan Banpres UMKM (BPUM) dan cara daftar BPUM Rp 2,4 Juta. /bri.co.id

LINGKAR KEDIRI - Langsung login melalui link www.depkop.go.id, tautan pendaftaran BLT UMKM secara online resmi dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) UKM batch II atau gelombang 2.

Pendaftaran bantuan dalam bentuk uang tunai untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ini sebesar Rp2,4 juta.

Dikabarkan juga Bantuan Presiden (Banpres) Produktif UMKM atau disingkat BPUM ini masih dibuka hingga akhir November 2020 kedepan.

Baca Juga: Manfaat Jeruk Nipis Tak Hanya Menurunkan Berat Badan, Ternyata Bisa Mengatasi Penyakit Berbahaya

Baca Juga: Waspada Krisis Pangan Dunia, Indonesia Gelar Pekan Sagu Nusantara (PSN) untuk Kenalkan Sagu

Pelaku UMKM dapat mendaftar segera, dan bagi pendaftar yang lolos seleksi akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp2,4 juta langsung dari Kemenkop.

Persyaratan pendaftaran BLT UMKM atau BPUM ini dapat langsung diakses melalui link www.depkop.go.id.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pendaftaran untuk mendapatkan bantuan ini masih dibuka.

Baca Juga: Saatnya Menjadi Remaja Unggul! Apa Harus? Simak Alasan dan Penjelasannya

“Masih (dibuka). Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima, dilansir dari laman Komite UMKM, Selasa 20 Oktober 2020.

Oleh sebab itu, waktu pendaftaran bantuan BLT UMKM atau BPUM ini diperpanjang hingga akhir November 2020.

Dikutip dari laman www.depkop.go.id, berikut syarat mendaftar BLT UMKM (BPUM) Rp2,4 juta agar tidak terkendala dan berpeluang lolos verifikasi:

Baca Juga: Jawab Kebutuhan Saat Pandemi, Google Maps Luncurkan Fitur Untuk Ketahui Kerumunan Suatu Lokasi

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Layaknya Reuni, The Junas Monkey Kembali Berkumpul Dalam Sinetron Anak Band di SCTV

Khusus syarat nomor 6 ini, yang banyak membuat pendaftar tidak lolos verifikasi.

Meski alamat tempat usahanya berbeda dengan yang ada di KTP pelaku UMKM, oleh sebab itu harus menyertakan syarat tambahan berupa Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa didapatkan dari pemerintah desa setempat, sesuai lokasi usahanya.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan Cuti Bersama 28-30 Oktober, Dirumah Saja

Harus dipastikan, surat tersebut harus sertakan saat mendaftar agar berpeluang lolos verifikasi.

Lalu, apa saja data yang harus disiapkan oleh calon penerima BLT UMKM atau BPUM? simak dibawah berikut:

1. Nama lengkap

2. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

3. Bidang usaha

4. Nomor telepon

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Timur, Siang Hari Ini Selasa 20 Oktober 2020, Waspadai Cuaca Ektsrem!

Bagaimana mengetahui lolos atau tidak?

Apabila pendaftar BLT UMKM atau BPUM dinyatakan lolos, pendaftar akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS dari bank penyalur yang telah bekerjasama, yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Setelah menerima SMS, penerima bantuan BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur agar pencairan dapat dilakukan.

Baca Juga: Berbagai Wilayah Indonesia Cenderung Berawan dan Berpotensi Hujan Lebat Pekan Ini, Simak Penyebabnya

Bagaimana cara mendapatkan dana pencairan tersebut?

Bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat yang telah disebutkan diatas, bisa menghubungi (Melalui suruat atau telepon) Dinas Koperasi dan UKM di daerah masing-masing.

Baca Juga: Beberapa Wilayah Indonesia Diberondong Gempa Bumi, 7 Kali Gempa Terjadi Dalam Satu Hari

“Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM,” kata Hanung.

Selain mendaftar via online, bisa juga diusulkan ke:

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: 9,1 Juta WNI Siap Divaksin, Achmad Yurianto: Masih Nunggu Rekomendasi dari BPOM dan MUI

Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

1. NIK

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)

4. Bidang usaha Nomor telepon

5. Bantuan itu nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan secara langsung dan tidak bertahap.

Baca Juga: Kucing Suka Makan Rumput Apakah Berbahaya? Simak Penjelasan Para Dokter Hewan Internasional

Apabila penerima bantuan belum memiliki nomor rekening saat pendaftaran, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Perlu diketahui, bantuan BLT UMKM atau BPUM itu bukan pinjaman atau kredit, melainkan dana hibah.

Sehingga, penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses pencairannya.

Baca Juga: Peringatan! La Nina Melonjak, Jokowi Instruksikan BMKG Untuk Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

Sebelumnya, Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM menjelaskan, hingga tanggal 21 September 2020 kemarin, penyerapan BLT UMKM baru mencapai 64,5 persen.

Padahal, penyaluran BLT UMKM tahap pertama lalu hampir 100 persen, setara kurang lebih Rp22 triliun dana yang telah dialokasikan.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal penyaluran dana bantuan tahap kedua ini.

Baca Juga: Cara Membuat Bonsai Cukup Mudah Loh! Berikut 5 Langkah dan Tips Bikin Tanaman Kerdil Idamanmu

Tahap pertama yang menargetkan 9,1 juta pengusaha mikro yang diberikan bantuan, pada tahap kedua ini kuotanya telah ditambah menjadi 12 juta penerima.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: depkop.go.id komite-umkm.org

Tags

Terkini

Terpopuler