Tenang, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Dipastikan Siap Cair Awal Bulan, Simak Penjelasannya..

22 Oktober 2020, 05:10 WIB
Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair Sebentar Lagi. /@kemnaker/Instagram

LINGKAR KEDIRI - Pekerja/buruh yang belum menerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga pertengahan bulan Oktober ini, bisa disebabkan kesalahan atau ketidakvalidan data, seperti nomor rekening dan NIK yang tercantum pada KTP.

Dengan adanya ketidakvalidan data yang sudah masuk di BPJS Ketenagakerjaan, dana semula yang akan disalurkan kepada penerima, terpaksa harus dikembalikan.

Hal tersebut di katakan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah pada hari Selasa, 20 Oktober 2020 melalui siaran pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga: Lagu Ya Lal Wathon: Berikut Sejarah dan Lirik Arab, Latin Hingga Terjemahanya

Baca Juga: Kampanye Online Dinilai Kurang Efektif, Hampir Semua Paslon Gunakan Cara Lama

Menurut Ida, masalah dana yang gagal tersalurkan tersebut terjadi lantaran kekurangan atau ketidakvalidan pada data.

Pihaknya mengembalikan data kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, yang kemudian akan diberitahukan kepada pengelola atau pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang telah didaftarakan dalam calon penerima BSU atau BLT BJPS Ketenagakerjaan. 

"Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data," ujar Menaker Ida Fauziyah, dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker pada 20 Oktober 2020.

Baca Juga: Jepang Pinjamkan 50 Miliar Yen Kepada Indonesia, Untuk Apa? Simak Penjelasan Lengkapnya

"Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” tambah Ida.

Ida Fauziyah juga mengatakan bahwa BSU atau BLT yang telah disalurkan kepada pekerja/buruh sudah mencapai 12 juta lebih penerima, atau setara dengan 98,09 persen. 

Berikut Daftar Rincian Keseluruhan (Update 19 Oktober 2020):

Baca Juga: Peringati Hari Santri Nasional 2020, Ada 2 Logo Resmi dan Himbauan dari Kemenag loh! Simak ini..

- BSU / BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap I: 2.485.687 penerima (99,43%)

- BSU / BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap II: 2.981.531 penerima (99,38%)

- BSU / BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap III: 3.476.120 penerima (99,32%)

- BSU / BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap IV: 2.620.665 penerima (94,09%)

- BSU / BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap V: 602.468 penerima (97,39%)

Baca Juga: Tidak Bisa Login www.depkop.go.id? Ini Solusinya Agar Dapat Daftar Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta

Untuk diketahui, BSU atau BLT ini disalurkan melalui dua tahap (termin) pembayaran.

Setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker baru akan kembali memproses pembayaran termin kedua.

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Menaker Ida. 

Baca Juga: Panduan Resmi Link eform.bri.co.id/bpum, Begini Caranya Untuk Cek Penerima BPUM Rp 2,4 Juta

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kemnaker, menganggarkan dana sebesar Rp37,7 triliun. Program bantuan berupa subsidi gaji/upah para pekerja atau buruh tersebut mulanya diperuntukkan (ditargetkan) bagi 15,7 juta pekerja.

Tentunya, pekerja tersebut harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan batas akhir pada 30 Juni 2020 lalu.

Namun sangat disayangkan, hingga hingga batas akhir penyerahan data calon penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.4 juta pekerja ataupun buruh.

Baca Juga: Tips Cair 2,4 Juta dari Bantuan BPUM, Segera Login www.depkop.go.id Untuk Daftar Online Gelombang 2

"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara," ucap Menaker Ida Fauziyah.

Dana yang telah dikembalikan tersebut, rencananya akan diperuntukkan bagi guru honorer dan tenaga pendidik.

"Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik , baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag." pungkasnya.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler