Surat Edaran Penetapan Upah Minimum 2021, Ida Fauziyah: Ini Jalan Tengah Diambil Oleh Pemerintah

28 Oktober 2020, 13:33 WIB
Menteri Ketenaga kerjaan Ida Fauziah mengatakan bahwa Surat Edaran Upah Minimum 2021 merupakan jalan tengah /Instagram @kemnaker

LINGKAR KEDIRI - Menaker Ida Fauziyah Resmi menetapkan Surat Edaran Penetapan Upah Minimum pada 26 Oktober 2020 lalu.

Surat edaran tersebut baru dipublikasikan pada 27 Oktober 2020 melalui laman resmi kemnaker dan akun media sosialnya.

SE ini dilakukan dalam rangka menjamin perlindungan serta keberlangsungan para buruh di era pandemi.

Baca Juga: Resmi! Kemnaker Terbitkan Surat Edaran Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, Simak Penjelasanya

Menurutnya pekerja/buruh untuk menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19

Selain itu, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah.

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Menaker Ida di Jakarta, dilansri dari laman Kemnaker 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Berikut 10 Fakta Menarik Dihari Sumpah Pemuda, Dihadiri Perempuan Hingga Kontribusi Etnis Tionghoa

Hal demiakian juga disampaikan melalui akun instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @Kemnaker sebagai berikut.

Lebih lanjut dia menagatakan bahwa penerbitan SE tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan secara mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait dampak Covid-19 terhadap pengupahan.

Baca Juga: Berikut Link Mengunduh Logo Hari Peringatan Sumpah Pemuda 2020, Ayo Buat Foto Peringati HSP 2020

Pandemi Covid-19 telah berdampak kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

Diberitakan sebelumnya Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

Baca Juga: Berikut Teks Sumpah Pemuda Asli Serta Naskah Yang Telah Diperbarui, Untuk Peringati HSP 2020

SE ini akan ditembuskan melalui Presiden Republik Indonesia; Wakil Presiden Republik Indonesia; Menteri Kabinet Indonesia Maju; Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia; dan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh

Upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.***

Editor: Zaris Nur Imami

Tags

Terkini

Terpopuler