Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 18 Desember 2020: Elsa Tak Berkutik, Al Serahkan Bukti ke Tim Pengawas Panti
Meskipun belum ada kepastian, desain kebijakannya disebut akan disiapkan secara lebih matang oleh pemerintah.
"Kemenaker tentu sangat siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul di tahun depan. Kita siapkan desain kebijakannya secara bersama-sama," lanjutnya.
Adapun masyarakat yang berhak menerima BSU adalah pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan dan sesuai kriteria sebagai berikut.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 18 Desember 2020, Elsa Hapus Rekaman CCTV, Al Gagal Rebut Reyna dari Nino?
Baca Juga: Positif Covid-19, Emmanuel Macron Langgar Peraturan dengan Berjabat Tangan
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/buruh penerima upah
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Baca Juga: Luar Biasa! 6 Makanan Ini Mampu Meningkatkan Kesehatan dan Memori Otak Anda
Baca Juga: Luar Biasa! 6 Makanan Ini Mampu Meningkatkan Kesehatan dan Memori Otak Anda
Setelah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, data pekerja yang dapat menerima BSU sebanyak 12,4 juta pekerja.
"Data calon penerima BSU ini bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan, serta telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.***