LINGKAR KEDIRI - Salah satu lembaga yang kini mengawal untuk ungkap kasus terorisme yang terjadi lagi di Indonesia adalah Baznas.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kini bergerak dengan mendukung Kepolisian RI (Polri) untuk menindak kasus hukum dugaan terorisme.
Telah ditemukan kotak amal yang digunakan untuk mendanai aksi terorisme dan tindakan kriminal lainnya.
Baca Juga: Lee So Yeon dan Choi Yeo Jin akan Rebutan Kekasih di ‘Miss Monte Cristo’
Ketua Baznas Bambang Sudibyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk melindungi dana sedekah masyarakat yang dikumpulkan melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) agar disalurkan sesuai ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, dirinya juga mendukung upaya penagakan hukum dari Polisi perihal dana amal yang diselewengkan.
“Kasus ini sedang berproses dan Baznas mendukung penegakan hukum yang dilakukan Polri sesuai Undang-undang no.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat,” ujarnya.
Baca Juga: Usia Bukan Batasan, Ini dia 10 Member Girlband Tertua yang Debut di 2020: Ada yang Berusia 27 Tahun
Di sisi lain, Baznas juga mendukung Kementerian Agama (Kemenag) untuk membina dan mengawasi Lembaga Amil Zakat sesuai amanat dalam UU No 23 Tahun 2011 khususnya Pasal 34 mengenai pembinaan dan pengawasan Baznas dan LAZ.