Cegah Kotak Amal Untuk Terorisme, BAZNAS Lakukan Beberapa Hal ini

- 18 Desember 2020, 12:59 WIB
Sumber pendanaan kelompok teroris berkedok kotak amal.
Sumber pendanaan kelompok teroris berkedok kotak amal. /PIXABAY/mohamed_hassan

Kemenag dapat menindak oknum pengelola sumbangan yang berbuat di luar ketentuan. Baznas terus mengawal hal tersebut hingga di penindakan.

“Selama ini Baznas telah melaksanakan tugas dan perannya sebagai koordinator pengelolaan zakat nasional, sesuai dengan ketentuan undang-undang, seperti dalam hal penerbitan rekomendasi pendirian LAZ, dengan proses berjenjang dan persyaratan yang sesuai ketentuan termasuk verifikasi faktual,” ujar dia.

Baca Juga: Instagram Luncurkan Fitur Baru, Salah Satu Manfaatnya Perangi Hoaks

Baznas juga telah melakukan pengendalian dengan mewajibkan LAZ mengirim laporan tahunan berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Hal ini akan menjadi solusi yang baik diterapkan dalam mengetahui oknum yang tidak bertanggung jawab.

Selama ini, kata Bambang, lembaga yang terdaftar sebagai lembaga amil zakat memang berwenang menghimpun dan menyalurkan sendiri dana sedekah, namun lembaga tersebut harus patuh dengan aturan syariah dan ketentuan yang berlaku.

Setiap lembaga tersebut diwajibkan melaporkan keuangan yang sudah diaudit oleh KAP.

“Baznas mengumpulkan data dari seluruh LAZ sebagai bagian dari Laporan Zakat Nasional, sama sekali bukan menerima setoran uang hasil pengumpulan zakat, infak maupun sedekah,” katanya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Bocah Mau Ikut Aksi 1812, Pengalihan Arus Telah Disiapkan Polda Metro Jaya

Tindakan yang dilakukan oleh Baznas terkait hal ini yaitu lembaga yang sudah terdaftar dan melakukan penyimpangan, Baznas dapat mencabut rekomendasi izin LAZ dan meminta Kemenag mencabut izin lembaga itu

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah