Skema PPPK ASN Hingga Guru, Begini Penjelasan Pemerintah

- 6 Januari 2021, 12:54 WIB
BKN umumkan Skema PPPK 2021
BKN umumkan Skema PPPK 2021 /ANTARA/Yusuf Nugroho

 

LINGKAR KEDIRI - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara menjelaskan skema rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi sejumlah jabatan aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru pada tahun 2021.

Kabar ini disambut hanya oleh para masyarakat yang hari ini banyak kehilangan kerja.

Harapannya dengan adanya PPPK akan bisa membantu mendapatkan pekerjaan yang layak.

Baca Juga: Terungkap! Akhir Dunia di Tahun 2021, Orang ini Identifikasi Tanda Tanda Peringatan Tuhan

"Untuk mendorong segala aktivitas produksi birokrasi dalam pelayanan publik, pemerintah berencana melakukan rekrutmen satu juta guru PPPK tahun 2021 untuk memenuhi kekurangan guru di bernagai daerah," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Kemudian ia juga mengatakan para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-honorer K-2), sangat terbuka untuk bisa mendaftarkan diri menjadi bagian dari guru PPPK.

Namun, BKN juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk terus menjaring masukan dari berbagai pihak.

Baca Juga: Gagal Menggugat Hasil Pemilu, Doanld Trump akan Berikan Kejutan Menjelang Pelantikan Biden

Hal tersebut untuk mempertimbangkan terus segala masukan untuk bisa menghasilkan sistem kerja yang baik terutama dalam mencapai kesejahteraan guru.

Hingga saat ini, pemerintah tidak menutup kemungkinan tetap membuka formasi guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara terbatas terlebih dahulu untuk merawat keberlangsungan dunia pendidikan.

Itulah sebagaimana yang telah  diumumkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan menjadi fokus BKN pada tahun 2021.

Berdasarkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan Pegawai ASN (State Civil Apparatus) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil/PNS (Civil Servants) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK (Government Workers). Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa PPPK jiga termasuk dalam pegawai ASN.

Baca Juga: Trump Ancam akan Turunkan Kerumunan Besar untuk Tolak Kemenangan Biden

PNS dan PPPK memiliki memang tidaklah bisa disamakan. Namun keduanya sama memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.

Pembagian skema kerjanya adalah PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan dengan menggunakan posisi  manajerial, sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik di daerahnya  serta mendorong  percepatan peningkatan profesionalisme, kinerja instansi pemerintah.

Selain itu, dari PPPK sendiri juga dapat pula menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh izin dari Presiden.

Baca Juga: Fantastis! Inilah Tips Agar Cepat Kaya di Tahun 2021 Menurut Sunan Kalijaga

Merujuk sistem manajemen ASN di negara maju, skema PPPK diterapkan untuk merekrut tenaga profesional yang akan mejaring berbagai jabatan-jabatan tertentu.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 yang di dalamnya menjelaskan bahwa terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, hal itu berlaku juga untuk  jabatan fungsional Guru.

Kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru disebabkan timbulnya keluhan kekurangan guru. Selain itu juga ditambah dengan ketidakmerataan distribusi guru di daerah.

Untuk itu, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat, Melalui cara tersebut akan tanpa mengurangi haknya sebagai ASN.

Baca Juga: GRATIS! Link Live Streaming Mata Najwa Hari ini, Beres Beres Kursi Menkes

Keuntungan lain yang bisa didapatkan PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS.

Tunjangan dan besaran gaji tersebut tentu akan sesuai dengan level dan kelompok jabatan. Hal itu sesuai dengan pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Paryono menjelaskan bahwa perbedaan utama antara ASN berstatus PNS dan PPPK, dengan sistem pensiun yang ada sekarang ini, terletak pada jaminan pensiun. Jaminan pensiunlah yang membedakan diantara ketiganya.

Baca Juga: Beres Beres Kursi Menkes, Mata Najwa Malam ini akan Menyoal Penunjukan Budi Gunadi Sadikin

Namun, tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-you-go (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti).

Melalui  sistem pensiun dan jaminan hari tua itu, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan yang bisa dirasakan di antara PNS dan PPPK.

Jika dilihat dari sumber sasaran utama reformasi birokrasi, yang terdapar pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025 adalah peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Maka setiap program dan kegiatan diarahkan mendukung reformasi birokrasi yang dapat memberikan hasil (outcomes) terjadinya peningkatan mutu layanan kepada masyarakat. Masyarakat akan merasakan peningkatan pelayanan dengan baik.

Baca Juga: Bisa Merusak Otak, Hindari 10 Kegiatan ini, dari Kurang Minum Hingga Kurang Tidur

Sudah seharusnya  ASN sebagai penggerak utama birokrasi harus mampu memberikan suatu peningkatan kualitas layanan tersebut. Agar bisa memberikan dampak yang signifikan terhadap masyarakat.

Terkait dengan perencanaan dan pengadaan, telah dilakukan koordinasi antara Kementerian PAN-RB, Kemendikbud, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, serta pemerintah daerah.

Atas dasar kebijakan tersebut  dinilai akan mempermudah manajemen guru dan dapat secara signifikan meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di Indonesia.

Terkait penjelasan tentang hak dan perlindungan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, sepert halnya dalam menerimai hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.

Baca Juga: Mata Keranjang! 4 Weton Pria Ini Paling Berpotensi Selingkuh

Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan yang bisa digunakan di hari tua, jaminan untum kesehatan, jaminan untuk kecelakaan kerja, hingga berupa bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana dijelaskan  dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Kelebihan lain dari sistem PPPK itu adalah pelamar tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS. Ini akan menjadi peluang banyak bagi guru honorer yang merasakan kurang mendapatkan kesejahteraan di usia atas 35 tahun.

Dengan rencana rekrutmen melalui skema PPPK itu, seorang calon PPPK tidak harus meniti karir dari bawah,  melamar pada Jabatan Fungsional jenjang Pertama, kemudian bertahap menjadi Jabatan Fungsional jenjang Muda dan seterusnya seperti yang biasa diberlakukan bagi PNS melalui kenaikan jenjang jabatan.

Dengan skema itu, sangat dimungkinkan setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat melamar PPPK untuk langsung menduduki Jabatan jenjang Muda bahkan Jabatan jenjang Madya sesuai kebutuhan di Pemerintahan.

Baca Juga: Tegas! Hakim Diminta Tolak Permohonan Praperadilan Habib Rizieq karena Terbukti Bersalah

Maka fokus  perhatian manajemen PPPK akan lebih dapat ditujukan pada pengembangan kualitas PPPK melalui peningkatan kompetensi, dan tidak disibukkan dengan administrasi kepegawaian. Ini tentu akan lebih efektif jika diterapkan dengan baik.

Skema PPPK di atas akan segera diterapkan apabila rekrutmen segera dibuka.

Keuntungannya akan bisa dirasakan ketika sudah diterima sebagai bagian dari PPPK.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x