Pembatasan Gerak Masyarakat Jawa dan Bali, Begini Penjelasan Pemerintah

- 7 Januari 2021, 09:11 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Youtube Sekretariat Presiden.

 

LINGKAR KEDIRI - Pandemi Covid-19 belum berakhir, masih banyak daerah yang terus meningkat angka positifnya.

Hal ini membuat pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat.

Pembatasan pergerakan ini akan digelar pada 11-25 Januari 2021 khususnya di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Hari Kiamat Semakin Dekat! Berikut 4 Tanda yang Sudah Terjadi hingga Saat Ini

Mengingat bahwa Pulau Jawa dan Bali sampai saat ini  kasus aktif COVID-19 yang meningkat secara eksponensial.

Pemerintah terus berupaya untuk menanganinya agar terjadi penurunan angka positif di berbagai daerah.

“Pemerintah mendorong kepada seluruh masyarakat agar pembatasan ini dilakukan pada 11-25 Januari 2021 dan pemerintah akan terus melakukan penanganan ketat sampai ke evaluasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah Rapat Terbatas Melalui "Video Conference" yang dipimpin Presiden Joko Widodo dengan topik "Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi" di Istana Negara Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Rezeki akan Melimpah, 9 Weton Wanita ini Cocok Dijadikan Istri dalam Berkeluarga

Pemerintah, kata dia, akan melakukan pengawasan secara ketat lagi ke semua daerah terutama yang memiliki angka tertinggi dengan selalu mengingatkan untuk pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x